Siap Terapkan PSBB Mulai 11-25 Januari 2021, Pemprov Jateng Bakal Fokus pada Tiga Wilayah Ini

- 6 Januari 2021, 19:44 WIB
Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. /Instagram/@ganjar_pranowo.

Airlangga Hartanto menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan pelarangan kegiatan masyarakat.

“Pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan namun pembatasan aktivitas,” kata Airlangga Hartanto sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Berbeda dengan Jokowi, Ternyata Ini Alasan Ma'ruf Amin Tidak Akan Divaksinasi Rabu Depan

Pembatasan aktivitas dari 11 hingga 25 Januari 2020 meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work form home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan ketat. 

Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. 

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesan take away atau delivery tetap dizinkan. 

Baca Juga: Bingung Habib Rizieq Disebut Menghasut, Refly Harun: Apa Hadir di Maulid Nabi Dikatakan Keburukan?

Kemudian kegiatan kontruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Terkait tempat ibadah dilakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. 

Fasilitas umum dan kegiatan sosial atau budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur. 

Pembatasan aktivitas tersebut guna mengendalikan laju penyebaran Covid-19 sejalan dengan apa yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 terkait vaksinasi, bahwa vaksin Covid-19 akan lebih efektifjiak vaksinasinya dilakuakan dalam kondisi laju penularan virus yang terkendali.*** 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah