Ada Pelanggaran HAM dalam Kematian Laskar FPI, Komnas HAM: Harus Diproses di Pengadilan Pidana

- 8 Januari 2021, 19:49 WIB
Kantor Komnas HAM.
Kantor Komnas HAM. /ANTARA/HO-Komnas HAM/

PR BEKASI – Kasus kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) direkomendasikan agar diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.

Hal tersebut direkomendasikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) setelah mereka mengatakan kasus yang terjadi di tol Jakarta Cikampek (Japek) beberapa waktu lalu tersebut termasuk ke dalam jenis pelanggaran HAM.

"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Massa Pendukung Datang ke Maulid, Ahli Bahasa: Undangan Habib Rizieq sebagai Bentuk Penghasutan

Menurut Choirul Anam, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM tersebut diketahui terdapat enam orang anggota laskar FPI yang meninggal dalam dua konteks berbeda.

Diketahui, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan personel Polda Metro Jaya, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Japek.

Sementara empat orang lainnya yang masih hidup ditembak mati saat dibawa polisi menuju Polda Metro Jaya tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa yang mengindikasikan adanya tindakan extra judicial killing terhadap empat orang anggota laskar FPI.

Baca Juga: Relawan Penerima Vaksin di Papua Berharap MUI segera Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Covid-19

"Empat orang lainnya dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya," kata Choirul Anam.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x