Ada Pelanggaran HAM dalam Kematian Laskar FPI, Komnas HAM: Harus Diproses di Pengadilan Pidana

- 8 Januari 2021, 19:49 WIB
Kantor Komnas HAM.
Kantor Komnas HAM. /ANTARA/HO-Komnas HAM/

Choirul Anam menuturkan bahwa Komnas HAM telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang laskar FPI yang meninggal dunia dalam peristiwa saling mengejar dengan aparat.

Selain itu, Komnas HAM mendapatkan fakta dari keterangan saksi-saksi serta hasil analisis rekaman CCTV dan rekaman percakapan bahwa terdapat sejumlah kendaraan roda empat yang diduga membuntuti Rizieq Shihab dan rombongan sejak dari Sentul, Bogor.

Baca Juga: Angin Segar, Kabupaten Bekasi Bakal Punya Satu Jembatan Baru Penghubung Ke Karawang Tahun 2021

Dari beberapa kendaraan, terdapat dua mobil yang terlihat aktif dalam pembuntutan, tetapi tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya.

Diketahui, para personel Polda Metro Jaya tersebut sedang dalam penyelidikan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab.

Untuk itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar dua mobil yang merupakan Avanza warna hitam dengan nomor polisi B-1739-PWQ dan Avanza warna silver dengan nomor polisi B-1278-KJD untuk didalami untuk penegakan hukum.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x