Dianggap Berbahaya Jika Dibiarkan, Pengamat Minta Pemerintah Awasi FPI Baru

11 Januari 2021, 19:22 WIB
Petugas membongkar atribut saat melakukan penutupan markas DPP FPI di Petamburan. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras

PR BEKASI - Terbentuknya Front Persaudaraan Islam (FPI baru) yang dideklarasikan oleh petinggi serta pengurus aktif Front Persatuan Islam yang sebelumnya telah dibubarkan pemerintah, kini terus mendapat perhatian dari pengamat.

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi dalam pernyataannya meminta agar pemerintah dapat mengawasi pergerakkan kelompok yang disebut FPI baru itu. Sebab jika tidak, menurutnya pemerintah dinilai mandul dalam implementasi hukum di lapangan.

Pernyataan Islah tersebut didasari atas berdirinya FPI baru yang diisi oleh pengurus lama FPI, di antaranya Shobri Lubis, Muchsin Ali Alatas, serta Munarman.

Karena itu dengan terbentuknya kelompok baru ini, Islah berharap agar pemerintah dapat melindungi serta mengayomi masyarakat dengan tidak membiarkan FPI baru bergerak di bawah permukaan.

Baca Juga: Sempat Diisukan Berhenti Tayang, Film Animasi 'Nussa' Dipastikan Bakal Hadir di Bioskop

Sebab menurutnya akan menjadi berbahaya jika terjadi pembiaran atas bentuk-bentuk baru yang muncul, baik secara normatif maupun di bawah permukaan. 

"Jadi menurut saya, memang pemerintah harus mengawasi itu," kata Islah Bahrawi.

Sementara itu menurut Islah, keputusan pemerintah yang melarang seluruh kegiatan, logo, serta atribut FPI, dinilainya sudah cukup rigid atau kaku.

Karena itu larangan yang dilakukan pemerintah, kata Islah juga termasuk dalam organisasi tanpa bentuk, sehingga apapun produknya, pemerintah memiliki wewenang dalam menghambat serta menindak organisasi yang telah dilarang.

Baca Juga: Alhamdulillah Resmi Halal, MUI: Vaksin Sinovac Sudah Boleh Digunakan Umat Islam

"Jika tidak, maka pemerintah akan berkesan mandul dalam implementasi hukumnya," kata Islah Bahrawi seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 11 Januari 2021.

Sementara pendapat serupa sebelumnya juga telah diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang meminta FPI baru menjadi perhatian pemerintah.

Dalam pernyataannya Rabu, 6 Januari 2021 lalu, bahkan Sahroni sempat berpandangan bahwa FPI baru harus ditolak jika diketahui ada tokoh yang akan mendaftarkannya.

"Ya, kalau misalnya ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurusnya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, ya pemerintah dalam hal ini Kemenkumham perlu me-review (meninjau) kemudian menolak izinnya," kata Sahroni.

Baca Juga: Tambah Lagi, Menkes Umumkan 15 Juta Bahan Baku Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia Besok

Sementara itu dari pihak kepolisian yang juga menanggapi terbentuknya FPI baru ini, yaitu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono, menyatakan bahwa syarat ormas baru diakui secara hukum adalah dengan mengikuti aturan yang berlaku.

"Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi satu ormas, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas, tentunya bila ingin diakui, disesuaikan dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan," kata Rusdi pada Selasa, 5 Januari 2021 lalu.

Lebih jauh menurut Rusdi jika FPI baru tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka pemerintah dapat melarang atau membubarkannya kembali.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler