Natalius Pigai Serukan Hak Rakyat Tolak Vaksinasi Covid, Ferdinand Hutahaean: Anda Ini Gagal Paham

12 Januari 2021, 19:07 WIB
Ferdinand Hutahaean (kiri) komentari seruan Natalius Pigai (kanan) terkait penolakan vaksin Covid-19 sebagai rak rakyat. /Kolase foto dari pikiranrakyat.com & Instagram @natalius_pigai

PR BEKASI - Mantan politisi fraksi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut mengomentari pernyataan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait program vaksinasi.

Sebelumnya, Pigai meminta Presiden Joko Widodo agar tidak mengancam rakyat yang menolak vaksinasi Covid-19.

"Seturut Twitter saya sebelumnya, jangan ancam rakyat, tapi Pemerintah Jokowi mesti dan harus bangun gagasan 'Sukarela dan Sukarelaisme' dalam pelayanan vaksin Covid-19," kata Natalius Pigai dalam akun Twitter @NataliusPigai2.

Menurutnya, rakyat memiliki hak untuk mengatur sendiri tanggung jawab kesehatannya.

Baca Juga: Masih Dinyatakan Positif Covid-19 di Hari Ke-15, Aa Gym: Jangan Berkecil Hati Walau Masih Positif

"Rakyat memiliki tanggung jawab moril untuk kesehatan. Itulah cara pandang litigate government dan respek pada HAM," tutur Natalius Pigai.

Sebagaimana yang tercantum dalam UU Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009 BAB III Hak dan Kewajiban Bagian Kesatu Hak Pasal 5 Ayat (3), Pigai mengungkap menolak divaksin Covid-19 adalah hak asasi rakyat.

UU tersebut berbunyi, "Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya".

Dengan demikian, Pigai menilai pemerintah tidak bisa memaksa apalagi mengancam rakyat yang menolak vaksinasi.

"Jadi Hak Asasi Rakyat tolak vaksin," ujar Natalius Pigai.

Baca Juga: Semprot Teddy Gusnaidi, Taufiq: Kuliah Nggak Tamat, Sok-sokan Bawa-bawa SBY, Ngaca Woy!

Menanggapi hal tersebut, Ferdinand Hutahaean menilai Natalius Pigai telah gagal paham mengartikan UU Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009 yang disebutnya.

"Saudara N. Pigai, pernyataan Anda ini sepertinya gagal paham tentang apa yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan," ucap Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 12 Januari 2021.

Menurut Ferdinand, UU Kesehatan bukan dimaknai sebagai hak melawan kewajiban kesehatan pada masa pandemi.

"Layanan kesehatan itu berupa memilih rumah sakit, memilih kelas perawatan, memilih asuransi. Bukan hak melawan untuk melawan kewajiban kesehatan pada masa pandemi. UU 4/1984 Tentang Wabah mengaturnya," kata Ferdinand Hutahaean.

Untuk informasi, masyarakat DKI Jakarta akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta jika menolak vaksinasi.

Baca Juga: Singgung 'Buka Tutup Botol' Aliran Dana Rekening FPI, Mahfud MD: Banyak Orang Dag-dig-dug

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Ketetapan sanksi itu tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta

Selain warga DKI Jakarta, warga Kabupaten Bekasi juga terancam sanksi denda jika menolak divaksin Covid-19 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 yang telah disahkan pada akhir Desember 2020 lalu.

Pada bab sanksi dijelaskan, bagi penolak vaksin dikenai denda sebesar Rp100.000 untuk perorangan, dan Rp1 juta bagi korporasi atau lembaga.

Adapun program vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021 dengan penerima pertama adalah Presiden Jokowi.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler