PR BEKASI - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyoroti pembekuan rekening Front Pembela Islam (FPI) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebagai informasi, PPATK saat ini telah mengeluarkan kebijakan, yakni dengan melakukan penghentian sementara baik bentuk transaksi dan aktivitas rekening FPI beserta afiliasinya.
Salah satu afiliasi FPI yang dibekukan rekeningnya adalah rekening Mantan Sekretaris FPI Munarman.
Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI beserta afiliasinya tersebut dilakukan PPATK dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis.
Baca Juga: Waspada! Hari Ini Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Jumlah yang Meninggal Catat Rekor Baru
Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan untuk pemeriksaan laporan serta informasi transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Hal tersebut diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.
Mahfud MD mengungkap, aliran dana FPI saat ini tengah dibekukan dalam upaya melacak aliran dana yang masuk dan tujuan aliran dana yang pernah digunakan.
"Pasti semua diawasi. Kan makanya rekeningnya sekarang sedang dibekukan dan dilacak, ini dari mana dulu dan keluar ke mana," tutur Mahfud MD.
Editor: Puji Fauziah