Sebut Vaksinasi Hal Wajib bagi Seluruh Rakyat, Airlangga Hartarto: Telah Diatur di UU 4 Tahun 1984

- 10 Januari 2021, 18:07 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan proses vaksinasi covid-19 merupakan hal yang wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan proses vaksinasi covid-19 merupakan hal yang wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia. /ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian/pri/ANTARA

PR BEKASI - Dalam beberapa hari ke depan, Indonesia akan melangkah lebih jauh dalam penanganan covid-19 dengan pelaksanaan proses vaksinasi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin covid-19 asal Sinovac yang sedang diteliti oleh BPOM untuk dikeluarkan uji daruratnya (UEA).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto pun menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 merupakan suatu hal yang wajib bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Berhasil Temukan Warga dalam Timbunan Tanah Longsor di Sumedang, BPBD: 8 Orang Masih dalam Pencarian 

Kewajiban mengenai vaksinasi tersebut telah tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, salah satunya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular.

Airlangga Hartarto menjelaskan, Pasal 5 UU tersebut mengatur bahwa pencegahan dan pengebalan atau imunisasi merupakan tindakan yang dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada orang yang belum sakit, tetapi mempunyai risiko terkena penyakit.

"Jadi, berdasarkan UU ini (vaksinasi) adalah wajib. Karena pertama, kalau dia tidak diwajibkan tentu nanti akan menimbulkan bahaya kepada masyarakat yang lain," kata Airlangga Hartarto dalam sebuah diskusi daring, yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Golkar.

Rencananya, vaksinasi dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021 mendatang. Total akan ada 182 juta atau 70 persen penduduk Indonesia yang akan divaksinasi secara bertahap.

Baca Juga: Ikut Tangani Longsor Pertama, Danramil dan Pejabat BPBD Sumedang Jadi Korban Longsor Susulan 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Golkar Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x