Buka Kemungkinan Korporasi Gelar Vaksinasi Mandiri, Menkes: Masih dalam Diskusi dan Ada Syaratnya

14 Januari 2021, 22:17 WIB
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. /Tangkap Layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

PR BEKASI - Pemerintah Indonesia sudah mulai menginjak gas program vaksinasi Covid-19 di beberapa daerah dengan harapan bisa mengakhiri pandemi Covid-19 yang hampir setahun melanda Indonesia.

Sehubungan dengan program tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan ada kemungkinan vaksinasi Covid-19 mandiri bisa dilakukan oleh korporasi.

Namun, ia memberikan syarat yaitu vaksinasi Covid-19 harus dilakukan kepada semua karyawannya bukan hanya untuk direksi dan jajaran atas perusahaan saja.

Baca Juga: Sungguh Bejat, Pria Ini Tega Perkosa Anak dengan Keterbelakangan Mental di Kawasan Palmerah

"Namun itu belum final. Masih dalam diskusi. Kami terbuka untuk diskusi karena objektif kami adalah vaksinasi sebanyak-banyaknya, secepat-cepatnya, dan semurah-murahnya," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang diikuti melalui akun Youtube DPR RI di Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Menkes Budi Gunadi mengatakan, pihaknya sudah berunding dengan beberapa menteri lain tentang kemungkinan vaksinasi secara mandiri di luar vaksinasi yang diprogramkan pemerintah.

Dalam rencana ini, kata Menkes, yang harus diperhatikan dari vaksinasi mandiri tersebut adalah jangan sampai muncul narasi di masyarakat bahwa yang memiliki uang dan bisa membeli mendapatkan vaksinasi lebih cepat.

Baca Juga: Ucapkan Rasa Duka yang Mendalam, Ma'ruf Amin: Dakwah Syekh Ali Jaber Sejuk dan Menenangkan

"Karena itu, jangan sekarang. Vaksinasi mandiri nanti saja setelah vaksinasi wajib untuk tenaga kesehatan dan pekerja publik sudah diberikan. Jangan langsung di depan," katanya.

Lebih lanjut, Menkes yang belum lama ini ditunjuk Jokowi tersebut mengatakan, pengadaan vaksin untuk vaksinasi mandiri juga harus dilakukan di luar pemerintah.

Itu berarti pihak swasta yang mengadakan sendiri melalui produsen vaksin.

Baca Juga: Ajal Itu Pasti Datang Kawan, Simak Hikmah Al-Qur'an sebagai Pengingat Kematian

"Yang penting vaksinnya ada di WHO, disetujui oleh BPOM, dan datanya harus satu dengan data pemerintah. Jangan sampai berantakan," ujarnya.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IX DPR meminta Menkes untuk memastikan ketersediaan vaksin sesuai dengan perhitungan kebutuhan, peralatan pendukung, dan logistik lainnya, termasuk rencana cadangan bila terjadi hal yang tidak terduga.

"Pendanaan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 2021 jangan sampai mengganggu anggaran program prioritas nasional di bidang kesehatan." kata Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene.

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler