Pernyataan Wakil dan Menterinya Tak Senada, Rocky Gerung: Satu di Antara Mereka Pasti Tak Paham

15 Januari 2021, 13:29 WIB
Pengamat politik Indonesia Rocky Gerung. /Instagram.com/@rocky_gerung_official

PR BEKASI - Baru- baru ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan tidak adanya sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak disuntik vaksin Covid-19.

"Tidak ada sanksi pidana terkait sanksi ya. Mungkin perlu disampaikan juga terkait Hari Pers Nasional ini," ujar Yasonna Laoly, Rabu, 13 Januari 2021.

Namun, pernyataannya tersebut justru bertolak belakang dengan wakilnya (Wamenkumham) Edward Hiariej yang sebelumnya pernah menyebut masyarakat yang menolak dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga: Terlibat Korupsi, Park Geun Hye Divonis 20 Tahun Penjara oleh Pengadilan Korea Selatan

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Indonesia Rocky Gerung yakin satu di antara mereka pasti ada yang benar, jadi antara dipidana atau tidak.

"Artinya kalau satu yang benar, yang satu dungu kan, jadi satu di antara mereka pasti dungu, kan cuman itu kesimpulannya," ucapnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube resminya, Jumat, 15 Januari 2021.

Menurutnya hal tersebut pantas diucapkannya lantaran, mereka memberi sebuah pernyataan yang bertentangan, padahal dalam satu atap.

Baca Juga: Agar Doa Cepat Terkabul, Lakukan Amalan Sedekah Subuh Ini yang Pernah Disyiarkan Syekh Ali Jaber

"Memberi tahu statement yang bertentangan cuman itu akibatnya, ini kan publik sendiri jadi semakin bingung, jadi mana yang didengar, dan kebanyakan akhirnya berpikir lebih aman gak dengar dua-duanya karena sama-sama membingungkan," tuturnya.

Rocky Gerung menilai memang salah satu persoalan di rezim Joko Widodo (Jokowi) ini sejak awal adalah komunikasi.

"Sejak awal kita sudah menengarai, problem yang paling serius itu adalah problem komunikasinya dan komunikasi ini begini karena tidak adanya koordinasi di istana maupun pemerintahan," ucapnya.

Baca Juga: Harapan Ariel Noah Usai Divaksinasi Covid-19: Biar Vaksin Menghapus Jejakmu

Ia juga menyarankan seharusnya pemerintah bisa mengambil sikap sesuai dengan kenyataan yang menimpa Indonesia saat ini yang sedang gawat darurat dilanda pandemi Covid-19.

"Padahal kita baca ada peraturan presiden atau pemerintah yang sudah mendefinisikan sejak tahun lalu ini merupakan bencana nasional, jadi koordinasi dan keseriusan pemerintah itu harus di dalam kondisi gawat darurat," tuturnya.

Namun ucap Rocky Gerung, kenyataan di lapangannya justru masyarakat melihat seolah-olah tidak ada keseriusan dari pemerintah.

Baca Juga: Pilih Mundur Jadi Istri Kedua Kiwil, Eva Belisima: Saya Kira Bunda Rohimah Masih Bisa Berbagi Cinta

"Nyatanya ini malah bener-bener dipermainkan kan," tutupnya.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.

"Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban," kata Edward.

Baca Juga: Ungkap Masalah di Polri, Ini Harapan Novel Baswedan Terhadap Calon Kapolri Baru Listyo Sigit

Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada tersebut juga mengatakan, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Sementara itu, pada pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: Hukum Mempercayai Ramalan Menurut Islam Serta Jenis Ramalan yang Harus Diketahui

"Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya." ujar Edward.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official

Tags

Terkini

Terpopuler