Heran Mbak You Dipolisikan, Benny K Harman: Ramalan Itu Vitamin Penting untuk Kemajuan Peradaban

16 Januari 2021, 22:06 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman merasa heran jika Mbak You dipolisikan hanya karena perkara ramalan. / ANTARA/Wahyu Putro A/

PR BEKASI - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman ikut angkat bicara soal wacana sejumlah pihak yang akan mempidanakan Mbak You terkait ramalannya yang menyebut akan ada pergantian presiden di 2021.

Benny K Harman lantas mempertanyakan bagaimana mungkin perkara ramalan bisa dipolisikan. Karena baginya, ramalan adalah sebuah vitamin untuk kemajuan peradaban.

"Betul kah? Mana mungkin hanya karena buat ramalan dipolisikan? Jangan lupa, ramalan itu adalah vitamin penting untuk kemajuan suatu peradaban," kata Benny K Harman, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @BennyHarmanID, Sabtu, 16 Januari 2021.

Baca Juga: Mbak You Tak Perlu Klarifikasi Ramalannya, Mbah Mijan: Saya Percaya Pak Jokowi Akan Baik-baik Saja

Bahkan, Benny K Harman menilai, ramalan adalah pupuk utama sebuah demokrasi untuk bisa tumbuh dan berkembang.

"Bahkan ramalan itu menjadi pupuk utama untuk sebuah demokrasi bisa tumbuh dan berkembang. Rakyat Monitor!," kata Benny K Harman.

Seperti diketahui, usai ramalan Mbak You soal jatuhnya pesawat terbukti dengan adanya tragedi jatuhnya Sriwijaya Air, ramalan soal pergantian presiden di 2021 pun ikut viral di jagat maya.

Baca Juga: Sebut Mbak You Mirip Haikal Hassan, Habib Husin: Licin, Mau Ngeles Tapi Malah Ketahuan Bohong

Meski Mbak You sudah mengklarifikasi bahwa ramalannya dipelintir beberapa media, dan dia pun sudah menegaskan tak akan ada pergantian presiden di 2021, yang ada hanyalah reshuffle kabinet.

Namun, sejumlah pihak tetap mendorong pihak kepolisian untuk segera menindak tegas Mbak You lantaran ramalannya berpotensi meresahkan masyarakat.

Salah satu tokoh yang vokal meminta Mbak You diproses hukum adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

Baca Juga: Kasus Harian Positif Covid-19 Pecahkan Rekor Lagi, Zubairi Djoerban: Jangan Takut Jadi Amanda Nnadi

Muannas Alaidid menjelaskan, Mbak You bisa dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang kebencian di tengah masyarakat.

Lalu, ada juga Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 atas dugaan menyebarkan kebohongan serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa.⁦

Muannas Alaidid bahkan menilai akan sangat berbahaya jika Mbak You tidak diproses secara hukum.

Baca Juga: Tunjuk Arya Sinulingga, Haris Azhar: Harus Dipidana Jika Vaksin Covid-19 Dibeli Tapi Tidak Efektif

⁩"Gawat! Bahaya banget kalau pernyataan Mbak You gak diproses, laporan Haikal Hassan juga begitu melawan aparat dianggap syahid dan matinya ketemu Rasul modusnya sama pakai mimpi, sekarang ancaman penjarahan besar sampai jokowi lengser tahun ini pakai ramalan @DivHumas_Polri," cuit Muannas Alaidid di Twitter, Jumat, 15 Januari 2021.

Muannas Alaidid menuturkan, tak apa jika seseorang berprofesi sebagai peramal, tapi jika sampai mempublikasikan bahwa Jokowi akan lengser di 2021, itu bisa termasuk ujaran kebencian dan adu domba masyarakat.

"Mau jadi dukun silakan, jadi peramal apa pun boleh aja. Tapi kalau sampai bebas buat pernyataan dipublikasikan bahwa ‘Tahun 2021 Jokowi lengser, terjadi kerusuhan, penjarahan, dan kekacauan’, ini kebencian dan adu domba masyarakat. Tangkap dan mintai keterangan, siapa yang ngajarin dan di belakang Mbak You ini?," tutur Muannas Alaidid.***

Editor: Rika Fitrisa

Tags

Terkini

Terpopuler