Bentuk Lagi Pam Swakarsa, Anggota DPR Minta Masa Lalu Dijadikan Pembelajaran

27 Januari 2021, 11:54 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. /ANTARA/HO-Humas Polda Sultra/am

PR BEKASI - Pembentukan Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) pada masa 1998 silam hingga kini masih dianggap sebagian pihak, menyisakan pengalaman traumatik akibat beberapa kejadian bentrokan yang terjadi dengan masyarakat sipil.

Bentukan Pam Swakarsa masa silam yang dinilai seolah menjadi alat kekuasaan dari penguasa, kini menjadi perhatian banyak pihak atas wacana dibentuknya Pam Swakarsa oleh Polri.

Salah satu yang menanggapi isu ini yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. Dalam pernyataannya ia mengatakan bahwa pemerintah perlu menjadikan masa lalu menjadi pelajaran.

"Saya berharap pengalaman di masa lalu menjadi pembelajaran bagi pembentukan Pam Swakarsa saat ini," kata Pangeran Khairul seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 27 Januari 2021.

Baca Juga: Disebut Minta Nita Thalia Jadi Istri Kedua, Raffi Ahmad: Becanda, Satu Aja Gak Habis-habis!

Adanya kekhawatiran yang berkembang terkait dengan Pam Swakarsa menjadi bertindak melebihi kewenangannya ketika mendapat legitimasi, harus menjadi fokus perhatian kepolisian.

Menurutnya pihak Kepolisian harus memberikan pembinaan serta pengawasan kepada anggota Pam Swakarsa, yang dilakukan secara ketat.

"Perlu diingat, secara histori (sejarah) Pam Swakarsa masa lalu menjadi hal yang sulit dilupakan oleh masyarakat umum," katanya.

Karena itu ia juga mengingatkan agar soal Pam Swakarsa ini penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat terkait pelaksanaan dan tugasnya di lapangan.

Baca Juga: Usai Lakuan Vaksinasi Covid-19 Kedua, Jokowi Umumkan Giliran Masyarakat pada Februari 2021

Dengan begitu, maka masyarakat juga dapat ikut serta melaksanakan kontrol Pam Swakarsa saat pelaksanaannya.

Selain itu Pangeran juga mengajak agar semua pihak bisa mengawal dan mengawasi agar Pam Swakarsa tidak keluar koridor dan agar juga rutin dievaluasi agar menjadi lebih baik ke depannya.

Sementara itu sebelumnya, pihak Polri mengatakan bahwa Pam Swakarsa yang digagas oleh Komjen Pol Sigit Listyo Sigit Prabowo, berbeda dengan Pam Swakarsa era 1998 silam.

Hal itu diterangkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono pada Selasa, 26 Januari kemarin.

Baca Juga: RI Lampaui Satu Juta Kasus Covid-19, Menkes Budi Lakukan Upaya Agar Laju Penularan Berkurang

Dijelaskan Rusdi bahwa wacana Pam Swakarsa sebetulnya telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.

"Dalam UU Kepolisian, Pasal 3 ayat (1) menyebut bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa," kata Rusdi.

Dipastikan oleh Rusdi, segala aktivitas termasuk operasional Pam Swakarsa akan dikoordinir dan diawasi oleh aparat kepolisian sehingga Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler