Harapkan Ada Revisi Perpres No 7 Tahun 2021, Neno Warisman: Masyarakat Umum Dapat Rasakan Bahaya

29 Januari 2021, 15:04 WIB
Neno Warisman berharap adanya revisi dari Perpres No. 7 Tahun 2021, tangkap layar Youtube/Neno Warisman Channel /

PR BEKASI - Pada awal tahun baru 2021, pemerintah telah mengeluarkan peraturan atau Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021, yang membahas tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Menanggapi berita tersebut, Neno Warisman mengatakan bahwa bahkan Menteri Pendidikan pun sampai mengadakan pelatihan.

"Sampai disosialisasikan ke pelajar. Sudah banyak yang berpendapat, termasuk saya sudah beberapa kali," kata Neno Warisman, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal Youtube Neno Warisman Channel pada Jumat, 29 Januari 2021.

Baca Juga: Kalimantan Diguncang Gempa Magnitudo 4.1 Pertama di 2021

Dibacakan Neno dari sebuah artikel yang ditulis oleh pengacara, Djudju Purwantoro, salah satu hal yang menjadi masalah dalam Perpres tersebut adalah klausul mengenai, "Optimalisasi peran Pemolisian Masyarakat".

Makna dari kata Pemolisian tersebut apakah menjadikan peran masyarakat sebagai mata-mata dari pihak Kepolisian.

"Saya kan tidak mengerti hukum, tidak mengetahui dasar secara hukum, tetapi secara bahasa saya bisa memberikan komentar. Jika ada kata pemolisian maka ada yang bukan polisi dijadikan polisi," ucapnya.

Baca Juga: Gus Yaqut Berharap Candi Borobudur jadi Rumah Ibadah Umat Buddha di Dunia

Dilanjutkan Neno bahwa maksud dari kata pemolisian adalah bisa saja orang yang diberi ciri-ciri polisi, diberi sifat polisi, atau diberi tugas dan fungsi dari polisi.

Sementara tugas dari polisi itu sendiri adalah untuk mengayomi masyarakat.

"Tau-tau masyarakat tidak perlu diayomi. Masyarakat bahkan, istilahnya sudah menjadi kaki tangan polisi atau sub koordinat, karena pemolisian itu," ujarnya.

Baca Juga: Sedang Jenguk Kakek, Seorang Balita Tewas Tertimpa Tabung Oksigen 50 Kilo di RSUD Sumut

Neno menjelaskan kalau ada satu pihak yang melakukan pemolisian tersebut.

Maksudnya adalah ada polisi dan juga ada pihak lain yang membuat ini semua, atau dapat dikatakan dalang atau eksekutor.

"Eksekutor itu ada dua, polisi dan masyarakat. Jadi kita berharap ada peninjauan ulang, ga tau tapi," kata Neno Warisman.

Baca Juga: Aldi Taher Mengaku Dirinya Ustaz, Dewi Perssik: Gak Aku Seriusin Takutnya Nanti Aku Stress

Diakuinya kalau dia tidak mengetahui bagaimana cara untuk diadakan peninjauan ulang terhadap Perpres tersebut.

Akan tetapi sebagai masyarakat umum, dituturkannya bahwa dapat merasakan akibat dari bahaya Perpres tersebut ada di ranah mana.

"Ranah bertetangga menjadi hancur, ranah berkeluarga juga menjadi terusik. Dan ranah-ranah itu semuanya menjadi tempat saling curiga, akhirnya menjadi saling tuduh, dan saling menghakimi sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Disebut Tuntut Tsania Marwa Kembalikan Semua Barang Pemberiannya, Atalarik Syah: Ini Pembunuhan Karakter!

Neno berharap hal itu dapat menjadi keprihatinan seluruh lapisan masyarakat, serta ada upaya untuk melakukan revisi terkait Perpres tersebut.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Neno Warisman Channel

Tags

Terkini

Terpopuler