GP Ansor: Aktivitas Abu Janda Tak Berkaitan Dengan NU, Ansor, Maupun Banser

31 Januari 2021, 09:47 WIB
Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan Pimpinan Pusat GP Ansor, Luqman Hakim. /NU Online

PR BEKASI – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menegaskan aktivitas dan pernyataan Permadi Arya atau dikenal dengan sebutan Abu Janda yang sedang viral di masyarakat tidak mewakili GP Ansor, Nahdlatul Ulama (NU), maupun Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan Pimpinan Pusat GP Ansor, Luqman Hakim pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Seperti diketahui, selama ini Abu Janda sering menggunakan atribut Banser dan NU di unggahan media sosial yang oleh karenanya membuat sebagian masyarakat mengira Abu Janda merupakan salah satu pengurus GP Ansor.

Baca Juga: Ririn Ekawati Menikah Lagi dengan Ibnu Jamil, Ashanty: Keduanya Terlihat Saling Mencintai

Namun, hal tersebut dibantah oleh Luqman Hakim dengan mengatakan bahwa Abu Janda merupakan salah satu pengurus dari GP Ansor.

“Permadi Arya alias Abu Janda bukan pengurus Ansor,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari NU Online.

Luqman Hakim menambahkan, status Abu Janda saat ini merupakan anggota Banser karena dirinya telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Banser di Magelang, beberapa tahun lalu.

Diketahui Abu Janda sudah lama aktif di media sosial sejak beberapa tahun lalu, namun seluruh aktivitasnya tersebut bersifat personal dan bukan mewakili sikap resmi organisasi.

Baca Juga: Sebut Abu Janda Penyusup, As'ad Said Ali: Pura-pura Bela NU, Tapi Sesungguhnya Musang Berbulu Domba

“Terhadap cuitan Abu Janda tentang evolusi dan Islam arogan, dianggap sebagian orang sebagai rasisme, biarlah para ahli dan otoritas hukum yang memutuskan kebenarannya,” kata Luqman Hakim. 

Menurut Luqman Hakim, saat ini sudah ada pihak yang melaporkan kasu Abu Janda ke pihak kepolisian.

Dirinya pun meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada polisi untuk bekerja objektif dan profesional, sehingga semuanya akan terang benderang.

“(Dan) bisa diselesaikan kesempatan Polisi bekerja objektif dan profesional sehingga masalah ini akan terang benderang dan bisa diselesaikan dengan baik,” tutur Luqman.

Baca Juga: Pemiliknya Dirawat dengan Ventilator, Anjing Ini Menolak Pergi dari Sisinya

Sebagai organisasi, lanjutnya, Luqman Hakim telah memberikan perintah kepada Pengurus Ranting Kelurahan Tebet agar meminta penjelasan Abu Janda terkait cuitannya yang menimbulkan kontroversi, sekaligus memberikan nasihat kepadanya.

Seperti diketahui, akhir-akhir ini masyarakat ramai memperbincangkan cuitan dari Abu Janda yang dinilai meresahkan kehidupan bernegara di Indonesia.

Melalui akun twitter pribadinya, Abu Janda menyatakan bahwa Islam adalah agama yang arogan yang diarahkan kepada Tengku Zulkarnaen.

Selain itu, dirinya juga diketahui telah membagikan cuitan yang dinilai bernada rasis kepada Natalius Pigai.

Baca Juga: Penyanyi Pria Asal Amerika Sukses Hasilkan Suara Paling Rendah yang Tidak Bisa Terdengar Telinga Manusia

Ia kemudian dilaporkan pihak yang berkeberatan dengan cuitannya itu dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: NU

Tags

Terkini

Terpopuler