51 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Kalapas: Sebagian Mantan Pejabat, Termasuk Dada Rosada

8 Februari 2021, 21:25 WIB
Kalapas Sukamiskin Asep Sutandar memberikan keterangan mengenai narapidana yang positif terserang Covid-19. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA

PR BEKASI – Sebanyak 51 narapidana (napi) korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin di Kota Bandung, Jawa Barat dikabarkan terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Hal tersebut diketahui setelah pihak Lapas Sukamiskin menggelar tes Swab yang diikuti oleh 460 orang napi di lapas tersebut pada Kamis, 4 Februari 2021 setelah adanya enam narapidana yang terlebih dahulu dinyatakan positif Covid-19.

Dari 51 napi korupsi yang terkonfirmasi Covid-19 tersebut, diketahui sebagiannya merupakan mantan pejabat.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Klaim Usai Divaksinasi Covid-19 Seseorang Mengaku Kinerja Otak Jadi Lelet, Ini Faktanya 

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Sukamiskin Asep Sutandar di Bandung, Senin, 8 Februari 2021.

"Positif betul iya, jadi memang ini kan tidak dipilah-pilah, dari mana, dan seperti apa. Tapi sebagaimana yang teman-teman ketahui, itu lah ada yang di daftar itu," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Menurutnya, beberapa mantan pejabat yang diketahui terkonfirmasi Covid-19 merupakan nama cukup tenar di kalangan masyarakat

Dalam daftar nama napi yang terkonfirmasi Covid-19 di Lapas Sukamiskin ada mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, dan mantan Wali Kota Temanggung Totok Ary Prabowo.

Baca Juga: Kritisi Foto Ridwan Kamil Tak Pakai Masker, Habiburokhman: Masyarakat Gak Tahu Itu Cuma 3 Detik 

Kemudian Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik dan mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Janner Purba.

Selain itu mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, dan mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

Terakhir, ada juga nama mantan Anggota DPR Budi Supriyanto, mantan Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara Kamaluddin Harahap, dan mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Solar Siburian.

Menurut Asep Sutandar, adanya puluhan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin itu bukan karena adanya penularan dari napi yang baru dimasukkan.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Dianggap Tuding Jokowi Pelihara Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean: Ibu Salah! 

Hal itu karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk eksekusi narapidana ke Lapas Sukamiskin di masa pandemi Covid-19.

Syarat tersebut mulai dari menunjukkan hasil tes usap dan perlu dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.

Namun, ia sendiri belum bisa memastikan penularan Covid-19 di tahanan koruptor itu berasal dari mana karena pelacakan tidak mudah untuk dilakukan.

"Kami tidak bisa menyampaikan dari mana virus tersebut menyebar, harus tracing akurat," kata Asep Sutandar.

Baca Juga: Viral Detik-detik Polisi di Probolinggo Diserempet Elf hingga Terpelanting, Pelaku Sudah Ditangkap 

Menurutnya, para mantan pejabat dan anggota dewan itu kini tengah menjalani isolasi mandiri di sel tahanan masing-masing karena mereka masing-masing menempati satu sel sendiri.

Asep Sutandar memastikan napi korupsi yang tertular Covid-19 sebelumnya tidak keluar dari Lapas Sukamiskin.

Menurut dia, mayoritas dari 51 napi korupsi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut tidak mengalami gejala sakit.

Menyusul kejadian tersebut, Lapas Sukamiskin bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk memantau kondisi kesehatan para napi korupsi yang terkonfirmasi Covid-19.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler