PR BEKASI – Seorang Muslim yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 masuk kategori syahid ukhrawi.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, KH Akhmad Khudori di Lebak, Rabu, 27 Januari 2021.
"Umat Muslim mendapatkan pahala syahid ukhrawi atau syahid akhirat apabila meninggal dunia dalam keadaan bencana alam, wabah penyakit, perang melawan penjajah maupun melahirkan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 29 Januari 2021.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Cristiano Ronaldo
Meskipun meninggal dalam kategori syahid ukhrawi, hak-hak jenazah seorang Muslim di dunia tetap wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan.
Akhmad Khudori mengatakan, syarat seorang Muslim meninggal dalam keadaan syahid ukhrawi adalah yang beriman kepada tuhan.
"Persyaratan mati syahid ukhrawi itu harus orang muslim yang soleh dan beriman kepada Allah SWT," katanya.
Baca Juga: Media Asing Soroti Hilangnya Ratusan Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe
Pahala syahid yang terinfeksi Covid-19 itu tentu mereka akan diampuni segala dosa-dosanya dan mereka masuk surga.