Muslim yang Meninggal Terpapar Covid-19 Masuk Kategori Syahid Ukhrawi

- 29 Januari 2021, 11:22 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19.
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19. /ANTARA/

Baca Juga: Hadapi Laga Hidup Mati The Daddies di BWF World Tour Final, Mohammad Ahsan Dapat 'Kado Terindah'

"Kami minta umat muslim yang terpapar Covid-19 dan menjalani isolasi maupun perawatan medis agar bersabar serta tawakal kepada Allah SWT," tambah Akhmad Khudori

Menurut dia, umat muslim yang meninggal akibat Covid-19 berdasarkan pedoman mengurus jenazah pasien terinfeksi Covid-19 yang diterbitkan MUI harus sesuai ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7.

Ketentuan itu, kata dia, sebagai pedoman pengurusan jenazah yang terkonfirmasi Covid-19, tetap dimandikan, dikafani, dan disalati.

Baca Juga: Teddy Tak Pernah Mau Warisan Lina Jubaedah, Pengacara Teddy: Dia Tidak Jahat dan Masih Mau Bekerja

Namun, pengurusan jenazah itu harus sesuai protokol medis dan dilakukan oleh petugas yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

"Saya kira para pelayat bagi umat muslim yang wafatnya karena Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan penyakit itu." katanya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah