Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Usia 28 Tahun, Husin Shihab: Perkara Dia di Dunia Sudah Selesai

9 Februari 2021, 08:20 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Alwi Shihab menyampaikan ucapan dukanya untuk Ustaz Maheer. /Instagram.com/@husinshihab/

PR BEKASI - Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab menyampaikan kata duka atas wafatnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi  pada Senin, 8 Februari 2021 malam di Rutan Bareskrim Polri.

"Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun. Turut berduka cita kepada keluarganya," kata pria yang dikenal juga dengan panggilan Habib Husin ini, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @HusinShihab pada Selasa, 9 Februari 2021.

Husin Shihab menyampaikan perkara Ustaz Maaher di dunia telah selesai.

Baca Juga: Ustaz Maaher Meninggal di Rutan, Novel Baswedan: Orang Sakit Dipaksakan Ditahan, Aparat Jangan Keterlaluan 

Dia juga berharap Allah akan mengampuni segala dosa dan menerima amal baik dari Ustaz Maaher.

"Perkara Maaher di dunia telah selesai. Semoga Allah SWT mengampuni segala dosanya dan diterima amal baiknya. Alfateha," cuit Habib Husin.

Ustaz Maaher dikabarkan meninggal dunia di Rutan Mabes Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Baca Juga: Ustaz Maaher Meninggal Dunia Saat Jadi Tahanan, HNW: Polisi Harus Transparan Agar Tak Jadi Fitnah 

Dia juga mengatakan kalau berkas perkara Ustaz Maaher dikatakan sudah siap masuk tahap II di Kejaksaan.

"Jadi perkara Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa," ujar Argo Yuwono pada Senin, 8 Februari 2021 malam.

Namun, sebelum penyerahan berkas tersebut ke Kejaksaan, Ustaz Maaher mengeluh sakit sehingga akhirnya dibawa ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujar Argo.

Baca Juga: Ustaz Maaher Meninggal Dunia Saat Jadi Tahanan, HNW: Polisi Harus Transparan Agar Tak Jadi Fitnah 

Setelah penyerahan bukti dan tersangka ke jaksa, Ustaz Maaher kembali mengeluhkan sakit.

Petugas menyarankan untuk membawanya ke RS Polri, tetapi ditolak, sampai akhirnya Ustaz Maaher menghembuskan nafas terakhirnya.

"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu," kata Argo.

Ustaz Maaher dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh Habib Husin atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Baca Juga: Dihukum Mati Akibat Provokasi Pembakaran Kedubes di Iran, Raja Salman Batalkan Hukuman dengan Dekrit 

Ketika itu, dijelaskan oleh Muannas Alaidid bahwa pasal yang dikenakan kepada Ustaz Maaher tersebut ancaman pidananya tinggi di atas lima tahun.

Selain itu juga memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, terlebih kasusnya merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan.

Ustaz Maaher juga sempat mengatakan penyesalannya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia sembari menangis, menyampaikan keinginannya untuk mencium tangan Habib Luthfi bin Yahya.

Akan tetapi, dikatakan Habib Husin, walaupun Habib Luthfi bin Yahya sudah memaafkannya, tetapi laporan yang sudah masuk tidak bisa dicabut lagi.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler