Alasan Sering Tenggelamkan Kapal Asing saat Jadi Menteri, Susi Pudjiastuti: Kepemilikannya Palsu

16 Februari 2021, 07:15 WIB
Susi Pudjiastuti saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sejak 27 Oktober 2014 dan selesai masa tugasnya pada 20 Oktober 2019. /Antara Foto/ M Agung Rajasa

PR BEKASI - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mememberikan penjelasan terkait alasan dirinya sering menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia saat dulu masih menjabat.

Susi Pudjiastuti menjelaskan hal tersebut melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti.

Dalam cuitan tersebut, Susi Pudjiastuti turut menyertakan sebuah link video YouTube yang menceritakan tentang kepemilikan kapal yang didaftarkan pada negara yang bukan tempat tinggal pemilik dan mereka menggunakan data palsu

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan 15-21 Februari 2021 Libra, Aries, Gemini: Akan Ada Orang dari Masa Lalu

Baca Juga: Jokowi Akui UU ITE Merepotkan Karena Pasal Karet, Kapolri Diminta Selektif Sikapi Laporan Warga

Baca Juga: Ada Desakan Revisi UU ITE, Husin Shihab: Suriah Hancur Karena Tak Terapkan Pasal Hoaks 

Pada video dari Susi Pudjiastuti tersebut, dijelaskan bahwa kapat asing itu nantinya bila mengalami suatu pelanggaran hukum di wilayah manapun, akan sulit ditemukan siapa sang pemilik karena tidak diketahui identitas aslinya.

Lebih mirisnya lagi, modus tersebut sangat lumrah dan mudah untuk dilakukan. Hal inilah yang menurut Susi Pudjiastuti memiliki kemiripan dengan kapal penangkap ikan ilegal yang ia tenggelamkan selama ini.

Susi Pudjiastuti menjelaskan bahwa kapal penangkap ikan ilegal yang ditemukan di wilayah perairan Indonesia menggunakan modus yang sama seperti video tersebut.

Baca Juga: Minta Jokowi Ubah Perpres Vaksin, Marzuki Alie: Sebaiknya Dibalik, dari Sanksi jadi Reward 

Modus tersebut sebagaimana yang diungkapkan oleh Susi Pudjiastuti yaitu dengan memalsukan dokumen kepemilikan serta didaftarkan ke negara yang mudah memberi izin kepemilikan kapal.

"Ilegal fishing Vessels (kapal penangkap ikan ilegal) modus operasinya sama, kepemilikan kapal pencuri ikan diatasnamakan siapa saja dan didaftarkan di negara-negara yang memberikan kemudahan," ucap Susi Pudjiastuti, Senin, 15 Februari 2021.

Oleh karenanya, Susi Pudjiastuti menyebut bahwa sungguh mustahil dapat menemukan sang pemilik kapal penangkap ikan ilegal tersebut karena modus demikian.

Baca Juga: Kemendes Prioritaskan Dana Desa 2021 untuk Dukung SDGs dan PPKM Mikro 

Inilah mengapa saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan bila pihaknya berhasil menangkap kapal penangkap ikan ilegal maka setelahnya akan ditenggelamkan.

"Mengejar pemilik kapal ? Hampir mustahil, makanya tenggelamkan saja," ujar Susi Pudjiastuti, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @susipudjiastuti, Selasa, 16 Februari 2021.

Diketahui Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di masa kepemimpinan Periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat.

Saat itu menjadi bagian dalam Kabinet Kerja Jokowi, Susi Pudjiastuti menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan ketujuh pada waktu tersebut.

Baca Juga: Dilirik PKB untuk Maju di Pilkada DKI 2024, Raffi Ahmad: Belum Tahu dan Belum Kepikiran  

Ia pun terkenal dengan jargonnya 'Tenggelamkan!', Susi Pudjiastuti menjabat sebagai pemimpin di KKP sejak 27 Oktober 2014 hingga pada menyelesaikan tugasnya pada 20 Oktober 2019.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler