PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam beberapa kasus, dianggap merepotkan.
Salah satunya persoalan tentang pasal karet yang dianggap menjadi multitafsir dan kerap diinterpretasikan secara pihak sehingga menimbulkan ketidak adilan.
Karena itu, Jokowi berpesan kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Dilirik PKB untuk Maju di Pilkada DKI 2024, Raffi Ahmad: Belum Tahu dan Belum Kepikiran
Baca Juga: Polisi Bekuk Tiga Tersangka Penadah Motor Curian di Kota Bekasi
Baca Juga: Said Didu Belum Ditangkap karena Pernyataan Kontroversi, Husin Shihab: Mustinya Dia Terima Kasih
Pernyataan itu diungkapkan oleh Jokowi di Istana Negara pada saat memberikan pengarahan kepada peserta rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Senin, 15 Februari 2021.
"Belakangan ini saya lihat semakin banyak warga, masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan," kata Jokowi seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 16 Februari 2021.
Namun begitu, Jokowi juga mengakui bahwa saling lapor yang dilakukan banyak pihak tersebut memiliki rujukan hukum seperti UU ITE, yang diakuinya menjadi merepotkan.