Propam Polri Pastikan Bripka CS Dipecat dengan Tidak Hormat usai Tembak Mati 4 Orang

25 Februari 2021, 19:49 WIB
Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran Langsung menindak Bripka CS yang ditetapkan tersangka, /PMJNews

PR BEKASI - Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan pihaknya bakal melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka CS.

Diketahui, anggota polisi tersebut telah melakukan penembakan terhadap empat orang di sebuah kafe kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Para korban antara lain, anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS dan kasir RM Cafe berinisial M. Kemudian, korban yang mengalami luka yaitu Manager RM Cafe berinisial HA.

"Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2003 Pasal 11, 12, 13 Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo menegaskan dalam keterangan tertulis, Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Ingin Lihat Rocky Gerung Debat dengan Jokowi, Iwan Fals: Mungkin Jadi Hiburan Sehat Masa Pandemi

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Sebut Kualitas Presiden Jokowi Sudah Relevan di Masanya

Selain itu, Propam Polri juga akan melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah seperti, tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras (miras) termasuk penyalahgunaan narkoba, ungkapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News Kamis, 25 Februari 2021.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah melakukan koordinasi dengan Pangdam Jaya untuk menjaga situasi pasca-penembakan di Cengkareng agar tetap kondusif.

Baca Juga: Dapat Warisan Mobil hingga Rumah Mewah, Bocah 8 Tahun Keturunan Madura Ini Jadi Miliarder di Arab Saudi

"Sebagai Kapolda kami sudah melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan Garnisun Ibu Kota kedua juga berkoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban," ungkap Fadil.

Fadil melanjutkan, pihaknya juga sudah menahan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka penembakan itu.

"Pelaku pagi ini sudah dilakukan pemeriksaan marathon dan olah TKP. Sehingga sudah didapatkan dua alat bukti, untuk diproses secara pidana," katanya.

"Saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini dan dijerat Pasal 338 KUHP," tuturnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler