Polisi Tangkap 10 Pelaku Pengedar Uang Asing Palsu Rp2.8 Triliun yang Diedarkan di Jawa-Bali

28 Februari 2021, 07:52 WIB
Ilustrasi mata uang asing palsu. /PIXABAY/

PR BEKASI - Polresta Banyuwangi bekerja sama dengan Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku sindikat peredaran uang asing palsu senilai Rp2.8 triliun, Sabtu 27 Feberuari 2021.

Sedikitnya 10 pelaku ditangkap dalam jaringan tersebut. Para pelaku merupakan pengedar uang palsu antarkota dan antarprovinsi.

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifusin.

Baca Juga: Kelompok Bersenjata Nigeria Bebaskan Puluhan Pelajar, 300 Korban Penculikan Masih Ditahan

Baca Juga: Pakai Cara Tak Biasa, Wali Kota Kediri Gunakan Lagu Hip-Hop Kampanye Donor Plasma Konvalesen

Baca Juga: Berat Badan Tiba-tiba Bertambah? Bisa Jadi Usus Anda Termasuk 7 Tanda yang Tidak Sehat

Ia menjelaskan, barang bukti ribuan lembar uang asing palsu diamankan dari 10 pelaku tersebut.

Masing-masing uang asing palsu antara lain, dolar Amerika, Kanada, Hongkong, Yuan Tiongkok, Ringgit Brunei, Conca Cruzeiro Brazil sampai pecahan rupiah.

Arman mengaku anggotanya masih memburu dua tersangka lagi.

Mereka diduga memiliki peran penting. Yaitu, sebagai otak kejahatan dan penecetak ribuan lembar uang asing palsu tersebut.

Baca Juga: Digugat Uni Eropa Soal Kebijakan Bahan Mentah, Mendag Akan Ngotot Perjuangkan Kekayaan Alam Indonesia

Sementara itu dari hasil pengakuan para tersangka, ribuan lembar uang asing palsu rencananya akan diedarkan di beberapa kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta beberapa kota besar lainnya.

"Kami masih lakukan pengembangan. Dari mana mereka memperoleh bahan uang palsu ini dan mencetaknya," tuturnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Minggu, 28 Februari 2021.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler