Peringati Amien Rais yang Singgung Ancaman Neraka di Depan Jokowi, Taufik Damas: Kamu Bukan Tuhan!

10 Maret 2021, 19:30 WIB
Tokoh NU KH Muhammad Taufik Damas memberi peringatan kepada Amien Rais yang menyindir Jokowi soal ancaman neraka jahanam. /Twitter.com/@taufikdamas/

PR BEKASI - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Muhammad Taufik Damas memberi peringatan kepada mantan Ketua MPR Amien Rais karena telah mengingatkan soal ancaman neraka jahanam saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pertemuan Amien Rais cs dengan Jokowi itu disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang ditayangkan oleh kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 9 Maret 2021.

Taufik Damas mengingatkan Amien Rais karena orang yang diancamnya masuk neraka jahanam belum tentu masuk neraka, begitu pula sebaliknya.

Bahkan dirinya pun mengingatkan Amien Rais bukanlah Tuhan.

Baca Juga: Mulai Agustus 2021, Kemendikbud Akan Buka Proses Seleksi PPPK Guru Honorer

Baca Juga: Viral PM Thailand Semprotkan Desinfektan ke Arah Wartawan Berkali-kali, Warganet: Sopankah Begitu?

Baca Juga: Diikuti Meriam Bellina Cs, Menko PMK Muhadjir Effendy Tinjau Langsung Vaksinasi Warga Lanjut Usia 

"Karena kamu bukan Tuhan!," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter resmi Taufik Damas pada Rabu, 10 Maret 2021.

Taufik Damas mengatakan, walaupun neraka dan surga itu adalah hal yang pasti dan boleh disampaikan kepada orang lain, namun bukan berarti orang dijanjikan Amien Rais masuk neraka jahanam akan masuk neraka.

"Janji dan ancaman Tuhan itu pasti terjadi. Neraka-surga itu pasti, kamu boleh menyampaikan kepada orang lain," ujar Taufik Damas.

"Tapi orang yang kamu janjikan surga belum tentu pantas masuk surga dan orang yang kamu ancam neraka belum tentu pasti masuk neraka. Karena kamu bukan Tuhan!," sambungnya.

Baca Juga: Paksakan Pola Makan Vegetarian ke Muridnya, TK Ini Dikecam dan Didesak Sediakan Makanan Hewani 

Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan bahwa Amien Rais cs menyinggung soal penegakan hukum yang adil serta ancaman dari Tuhan.

"Pertama, harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil dan yang kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yakin kasus tewasnya enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat.

Dirinya mengungkapkan bahwa mereka (Amien Rais cs) ingin kasus tersebut dibawa ke pengadilan HAM.

"Kemudian diurai apa yang terjadi pertama, tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi menyatakan mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI," tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Darmizal Nangis Sesali Bantu SBY Jadi 'Diktator', Yan Harahap: Pembual Air Matanya Keluar Lewat Jidat 

"Mereka juga meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat, itu yang disampaikan kepada Presiden," sambungnya.

Mahfud MD mengatakan bahwa pertemuan tersebut berlangsung singkat dan serius.

"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit. Bicaranya pendek dan serius," ungkap Mahfud MD.

"Hanya itu yang disampaikan oleh mereka bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga 6 laskar FPI itu meninggal," sambungnya.

Dalam pernyataan sikap TP3, Amien Rais cs mengatakan enam laskar FPI telah dibunuh secara kejam. Mereka menilai ada extrajudicial killing yang dilakukan oleh aparat negara.

Baca Juga: Rekan Aprilia Manganang di Timnas Voli Putri Buka Suara: Kamu Sudah Memilih, Aku Bangga Denganmu 

"Polri memang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Komnas HAM menyatakan telah terjadi pelanggaran pidana biasa. Akan tetapi temuan kami menyatakan pembunuhan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat," kata mereka.

"Oleh karena itu, kami menganggap kasus ini masih jauh dari penyelesaian yang sesuai dengan asas keadilan dan kemanusiaan sesuai Pancasila dan UUD 1945," tambahnya.

TP3 mendesak pemerintah memproses kasus tersebut sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Kami mendesak kasus ini harus segera diselesaikan secara tuntas, transparan, dan berkeadilan agar tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan ini," ungkap mereka.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler