PR BEKASI – Peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) masih menjadi perbincangan.
Lantaran hingga saat ini kasus tersebut belum ada titik terang untuk penyelesaian.
Kasus tersebut menuai kontroversi, hingga dinilai ada unsur kepentingan lain, meskipun sampai hari ini belum terbukti.
Sejumlah pihak masih mempertanyakan kelangsungkan penyelesaian kasus tersebut.
Baca Juga: Rayakan Hari Jadi, Menpan RB dan Gubernur Jabar Akan Resmikan MPP Kota Bekasi
Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Kembali Izinkan Jemaah Dalam Negeri untuk Melaksanakan Ibadah Umrah
Segala upaya pun dilakukan untuk menemukan bukti agar kasus tersebut dapat diselesaikan.
Namun, ahli hukum tata negara menilai bahwa informasi yang didapatkan Tim Pengawal Pembunuhan (TP3) tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti melainkan hanya sebagai petunjuk.