Pengadilan Tolak Gugatan Prapreadilan Keluarga Laskar FPI, Polisi: Itu Sudah Sesuai Ketentuan

- 9 Februari 2021, 21:33 WIB
Humas Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berikan keterangan Pers di gedung Bid Humas Metro Jaya.
Humas Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berikan keterangan Pers di gedung Bid Humas Metro Jaya. /ANTARA/Flanda Sjopjan Rassat/ANTARA

PR BEKASI - Gugatan praperadilan salah satu keluarga laskar Front Pembela Islam ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Februari 2021.

Untuk informasi, enam laskar FPI terlibat baku tembak dengan petugas Polda Metro Jaya di tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.

Enam jenazah Laskar FPI diketahui atas nama Andi Oktiawan (33), Ahmad Sofiyana alias Ambon (26), Lutfi Hakim (25), Faiz Ahmad Syukur (22), Muhammad Suci Khadavi (21) dan Muhammad Reza (20).

Baca Juga: Perbaikan Jalan Tol Cipali Ambles Makan Waktu 1.5 Bulan, Lajur Baru Sementara akan Dibuat

Adapun salah satu keluarga yang melayangkan gugatan praperadilan tersebut adalah keluarga M. Suci Khadavi, salah satu enam laskar FPI yang tewas dalam kasus baku tembak.

Gugatan praperadilan tersebut berkaitan dengan penyitaan barang serta penangkapan.

Menanggapi putusan tersebut Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan seluruh gugatan yang diajukan pemohon sudah ditolak oleh hakim.

Baca Juga: Crazy Rich PIK Helena Lim 'Curi Start' Vaksinasi, dr Tirta Geram: Staf Apotek, Tapi Punya Mc Laren Bosku

"Ya tadi disidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M. Suci Khadavi sudah disidang, diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB. Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," kata Kombes Hengki, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 9 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x