Dinilai Sia-sia, Pelaporan Kasus Kematian Anggota FPI ke Pengadilan Internasional Akan Terganjal Hal Ini

- 1 Februari 2021, 06:15 WIB
Kompolnas menilai tidak tepat upaya pelaporan kasus penembakan 6 laskar FPI ke ICC tidak tepat.
Kompolnas menilai tidak tepat upaya pelaporan kasus penembakan 6 laskar FPI ke ICC tidak tepat. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

PR BEKASI – Pelaporan soal kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda dinilai tidak tepat.

Karena ICC hanya bisa memproses perkara-perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat atau "gross violations of human rights" seperti yang tercantum dalam Statuta Roma.

Pernyataan tersebut dikatakan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti di Jakarta, Minggu, 31 Januari 2021.

Baca Juga: Amankan Pasokan di Negara-negara Anggotanya, Komisi Eropa Setujui Ekspor Vaksin Covid-19 Dibatasi 

"ICC hanya bisa memproses kasus pelanggaran HAM berat seperti genosida, kejahatan kemanusiaan,
kejahatan perang, dan agresi," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sebenarnya, ICC juga menerima "exhausted domestic remedy" atau kejahatan ketika peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).

Namun, karena kasus kematian Laskar FPI tersebut sudah ditangani oleh sistem peradilan di Indonesia sehingga tidak akan bisa dilaporkan ke ICC.

"ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan," katanya.

Baca Juga: Viral! Adu Jotos Keluaga dengan Petugas Pemakaman karena Jenazah Pasien Covid-19 Tertukar 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x