Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menghargai segala keputusan hakim termasuk mengenai praperadilan ini. Mengenai kasus ini.
Kombes Yusri juga menuturkan, pihaknya sudah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku dan terbukti dari hasil putusan hakim hari ini.
Baca Juga: Jelang Perayaan Imlek, Warga Vietnam Ramai-ramai Pergi ke Danau Tapi Bukan untuk Mancing
"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," kata Kombes Yusri.
Sebagai informasi, hari ini gugatan prapreadilan berkaitan dengan penyitaan barang milik korban serta penangkapan anggota Laskar FPI selesai digelar. Hakim menolak seluruh gugatan tersebut.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Ahmad Suhel di PN Jaksel.
Baca Juga: Jalan Tol Cipali KM 122 Amblas, Perbaikan Diprakirakan Butuh 1.5 Bulan
Hakim menilai Kapolda Metro Jaya dan Bareskrim Polri selaku termohon sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menahan serta menyita barang bukti milik M Suci Khadavi.***