Bareskrim Polri Resmi Hentikan Penyidikan Kasus Enam Laskar FPI yang Tewas

- 4 Maret 2021, 17:26 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. /Dok. PMJ News

PR BEKASI - Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, penghentian kasus ini sebagaimana tecantum dalam Pasal 109 KUHPidana karena telah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan demikian, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam pernyataan tertulisnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Ibu-ibu yang Pamerkan Mobil Berplat TNI Bodong Disindir Dewi Tanjung: Pas Viral seperti Ayam Sayur

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban Beberkan Fakta-fakta Varian Baru Virus Corona B117

Baca Juga: Jokowi Gaungkan Benci Produk Luar Negeri, dr. Tirta: Lawan Kita Produk Sandang KW China

Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30.

Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x