Relawan FPI Dibubarkan Saat Bantu Banjir Jakarta, Polisi: Silakan Bantu, Tapi Jangan Pakai Atribut Terlarang

- 23 Februari 2021, 14:06 WIB
Evakuasi korban banjir menggunakan perahu karet bertuliskan FPI.
Evakuasi korban banjir menggunakan perahu karet bertuliskan FPI. /Twitter/@L4dyY0ng

PR BEKASI - Beredar video yang menampilkan aksi relawan eks-Front Pembela Islam (FPI) ketika membantu banjir di Jakarta yang dikabarkan ditolak oleh pihak kepolisian.

FPI yang diketahui telah ditetapkan sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang, seringkali terjun dan memberikan bantuan secara langsung ketika terjadi bencana alam.

Namun pihak kepolisian membantah adanya kabar larangan menerima pemberian bantuan dari relawan FPI.

Polisi juga tidak pernah melarang pihak manapun untuk berkontribusi memberikan bantuan kepada korban banjir.

Baca Juga: Sebut Anies Baswedan Masih Ditolong Allah SWT, Haji Lulung: Banjir Ini Beda dengan Tahun-tahun Lalu

Baca Juga: Waspadai Kelelahan pada Wanita Dapat Sebabkan Kanker Serviks, Berikut 4 Gejala Lainnya 

Polisi hanya menyarankan kegiatan tidak menggunakan atribut organisasi yang telah dilarang di Indonesia seperti FPI.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada wartawan.

"Terkait atribut FPI ini kita dengan tegas melarang itu," ujar Erwin Kurniawan pada Senin 22 Februari 2021.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x