PR BEKASI – Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyoroti atas status tersangka yang ditetapkan kepada enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal dalam ‘Tradegi KM 50’ Desember 2020 lalu.
Abdul Mu’ti lantas bertanya bagaimana cara menjalani persidangan kepada tersangka yang telah meninggal dunia
“Kalau orang yang sudah meninggal dunia menjadi tersangka, bagaimana proses persidangannya?,“ kata Abdul Mu’ti dalam cuitannya di akun @Abe_Mukti, Kamis 4 Maret 2021.
Guru besar UIN Jakarta ini menerka jalannya proses persidangan, dirinya mempertanyakan apakah pertanyaan untuk para tersangka bisa diwakilkan kepada malaikat di alam kubur.
Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik e-KTP Akan Terima Bansos Rp600 Ribu?
Baca Juga: Dugaan Skandal Asusila Oknum Lurah Bekasi, Polisi Gelar Olah TKP dan Enam Orang Saksi Diperiksa
Kalau orang yang sudah meninggal dunia menjadi tersangka, bagaimana proses persidangannya?
Apakah pertanyaan bisa diwakilkan kepada munkar dan nakir? pic.twitter.com/EDrYsB8juq— Abdul Mu'ti (@Abe_Mukti) March 4, 2021
Namun per Kamis 4 Maret 2021 kemarin, Kepolisian melalui Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan bahwa penyidikan terhadap dugaan penyerangan polisi oleh 6 laskar FPI telah dihentikan.
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo Yuwono, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.