PR BEKASI - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu memberikan kritik terkait penetapan tersangka 6 Laskar FPI yang tewas saat terjadi bentrokan dengan polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 oleh pihak kepolisian.
Mengkritik penetapan 6 mendiang Laskar FPI tersebut, Said Didu meminta penjelasan dari pakar hukum terkait hal ini. Ia mengaku heran bagaimana cara polisi dapat memproses nantinya para tersangka yang telah tewas itu.
“Mohon ahli hukum sudah memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentuk hukuman kepada mayat yang dijadikan tersangka?,” ucap Said Didu dalam cuitannya, Kamis, 4 Maret 2021.
Said Didu menambahkan, bila hal tersebut terus dilanjutkan lalu diandaikan keseluruh tersangka tersebut bersalah, andaikan dijatuhkan hukuman penjara atau mati lalu bagaimana penindakannya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Resmi Hentikan Penyidikan Kasus Enam Laskar FPI yang Tewas
Baca Juga: Ibu-ibu yang Pamerkan Mobil Berplat TNI Bodong Disindir Dewi Tanjung: Pas Viral seperti Ayam Sayur
“Seandainya bisa diadili dan dinyatakan ‘bersalah’ bagaimana dan di mana penjaranya, kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat?,” ujarnya.
Dalam hal ini, Said Didu mengaku akal sehatnya memiliki tiga pertanyaan utama terkait penetapan 6 Laskar FPI yang telah tewas sebagai tersangka.