Kaget 6 Arwah Laskar FPI Dijadikan Tersangka oleh Bareskrim, Refly Harun Langsung Telepon Ahli Hukum Pidana

- 4 Maret 2021, 20:29 WIB
Advokat Refly Harun heran dengan penetapan 6 anggota laskar FPI yang telah meninggal sebagai tersangka.
Advokat Refly Harun heran dengan penetapan 6 anggota laskar FPI yang telah meninggal sebagai tersangka. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso.

PR BEKASI - Bareskrim Polri resmi menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam bentrok dengan kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek tahun lalu sebagai tersangka penyerangan anggota kepolisian.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, Rabu, 3 Maret 2021.

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum tata negara, Refly Harun pun kaget dan langsung menelepon temannya seorang ahli hukum pidana untuk menanyakan apakah pernah ada insiden menersangkakan orang yang sudah meninggal (arwah).

"Kira-kira apa yang ingin dikomentari dengan hal seperti ini ya, agak membingungkan juga," ucapnya.

Baca Juga: Video Viral! Pria Hipnotis dan Kareti Telinga Kucing Tuai Kecaman Warganet 

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Vaksin Covid-19 Masih Efektif Lawan Varian Baru Corona B117

Baca Juga: Jokowi Gaungkan Benci Produk Luar Negeri, Roy Suryo: Siap Ganti Mobil Dinas Mercy ke Esemka?

"Saya tadi sempat telepon seorang ahli hukum pidana teman saya, dari universitas saya, saya tanya, kira-kira pernah tidak ada sebuah preseden, mayat, jenazah, atau arwah dijadikan tersangka ya," tanya Refly Harun ke temannya.

Dia bilang, "Sependek pengetahuan saya, tidak pernah. Biasanya kan, seseorang yang dijadikan tersangka, kemudian dalam kondisi atau kasus sebagai tersangka dia meninggal dunia, kasusnya dihentikan."

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x