Soroti Polemik Korupsi Rumah DP 0 Persen, Pakar Ilmu Sosial UI Sebut Program Kampanye Anies Baswedan Gagal

11 Maret 2021, 08:13 WIB
Pakar ilmu sosial UI menyoroti polemik rumah DP 0 persen dan menyebut kampanye program Anies Baswedan gagal. /Instagram.com/@aniesbaswedan

PR BEKASI – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tengah menjadi sorotan publik saat ini.

Hak tersebut seiring dengan polemik kasus tindak korupsi rumah DP 0 persen.

Hal tersebut sontak mengejutkan publik karena Anies Baswedan juga dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan itu bertujuan untuk memeriksa kasus polemik rumah FP 0 persen tersebut.

Baca Juga: Sudah Tergambar saat Isra Mi'raj, Berikut Nasib Umat Nabi Muhammad SAW di Masa Depan

Baca Juga: Dipo Alam Bongkar Sikap SBY Saat di Australia Hingga Sebut Nama Natalius Pigai, Begini Penjelasannya

Baca Juga: KPK Panggil Anies Baswedan dan Amankan Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah BUMD DKI Jakarta

Sementara itu, pakar ilmu sosial Universitas Indonesia (UI), Dedek Prayudi menyebutkan bahwa program rumah DP 0 persen yang dijanjikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan program gagal.

Menurutnya, Anies Baswedan sendiri telah menegaskan bahwa program ini hanya ditujukan untuk warga kurang mampu di DKI Jakarta.

“Saat kampanye, pak Anies menggarisbawahi bahwa rumah DP 0 diperuntukkan bagi orang miskin,” kata Dedek Prayudi yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @Uki23, 11 Maret 2021.

Di dalam cuitannya, pria yang kerap disapa Uki ini turut mengunggah sebuah video cuplikan berdurasi 7 detik yang menunjukkan pernyataan Anies Baswedan terkait sasaran program ini.

Kebijakan ini dikampanye Anies saat pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017, sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Polemik Korupsi Rumah DP 0 Persen, Pakar Ilmu Sosial UI: Program Kampanye Anies Baswedan Ini Gagal dan Bohong".

Baca Juga: Akui Kesal Sering Dituding Antek-antek China, Luhut Binsar Pandjaitan: Emang Lu Bisa Beli Gue?

Saat itu Anies Baswedan bersaing dengan calon gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Berdasarkan hasil analisisnya, Uki mengungkapkan bahwa garis kemiskinan di DKI Jakarta berada di titik Rp500 ribu per bulan.

Namun ketika Anies Baswedan terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta, program ini hanya ditujukan untuk warga DKI Jakarta yang memiliki rentang penghasilan Rp4 juta sampai Rp7 juta per bulan.

“Garis kemiskinan di DKI adalah 500 ribu/bulan. Ketika terpilih, program ini ternyata diperuntukkan bagi warga berpenghasilan 4-7juta/bulan,” kata Uki.

Selain dianggap program gagal, Uki juga menyebut program ini program bohong. Bahkan, saat ini tengah diselidiki KPK karena ada indikasi korupsi.

Baca Juga: Sowan ke Luhut Pandjaitan, Anies Baswedan: I Come To You With Menu of Problem

Sebelumnya, KPK telah mencium adanya tindak pidana korupsi pada Program Rumah DP 0 Persen. Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat.

Di antaranya, di rumah Yoory C Pinontoan (YC) sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) dan kantor pusat PSJ pada 3 Maret 2021.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Anies Baswedan tak ikut terseret ke dalam kasus ini.

KPK justru hanya menyeret anak buah Anies Baswedan dan ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya YC.

Selain YC, KPK juga telah menetapkan AR, TA, dan PT AP sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini merupakan penjual tanah dalam program Rumah DP 0 Rupiah.

Baca Juga: 7 Gambaran Balasan di Akhirat yang Mengerikan Dijumpai Nabi Muhammad SAW saat Perjalanan Isra Mi'raj

Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat 9 objek pembelian tanah yang di-mark up. Salah satunya, tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang dibeli pada 2019.

Dari hasil pembelian tanah tersebut, KPK menduga bahwa kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar. Sementara, dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara mencapai Rp 1 triliun.

Oleh karena itu, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). *** (Dharma Anggara/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler