Yakin Megawati Tak Setujui KLB Paksa Demokrat, Rachland Nashidik: Seperti Bunuh Diri Politik

13 Maret 2021, 07:28 WIB
Politkus Partai Demokrat, Rachland Nashidik. /Tangkapan layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club

PR BEKASI - Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik, menyebut bahwa bahkan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, tidak akan memberikan persetujuannya terhadap Gerakan Pengambilaihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) secara paksa.

"Bahkan Ibu Megawati tak bakal menyetujui ambil alih paksa Partai Demokrat," kata Rachland Nashidik, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @RachlanNashidik pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Menurut Rachland, Megawati sudah pasti akan dapat memahami perihal legitimasi moral historis dari PDIP, yang sempat menjadi partai korban dari pemerintahan otoriter Orde Baru.

Dia menilai, akan hancur jika ada kader PDIP yang menyetujui dan mensahkan Kongres Luar Biasa yang terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara, dan menurutnya itu sama saja dengan bunuh diri politik.

Baca Juga: Diduga Sindir Ruhut Sitompul Soal 'Anjing Penjaga' Demokrat, Teddy Gusnaidi: Bela Mati-matian Karena Jabatan

Baca Juga: PD Klarifikasi Intimidasi Intel ke Kadernya Keliru, Muannas Aladid: Masyarakat Hari Ini Sudah Jenuh

Baca Juga: Majunya AHY Jadi Alasan 'Cabut' dari Demokrat, Ruhut Sitompul: Saya Sampai Pernah Minta Tolong ke Jokowi

"Ibu Mega pasti memahami, legitimasi moral historis PDIP sebagai Partai korban otoritarianisme Orde Baru akan hancur bila kader PDIP mengabsahkan KLB ilegal Deli Serdang. Itu seperti bunuh diri politik," kata Rachland Nashidik.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, telah menerima berkas gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk 10 orang tergugat, termasuk di dalamnya adalah Jhoni Allen dan Darmizal.

"Sudah (berkas diterima) dan bisa diakses di SIPP PN Jakarta Pusat," ujar Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nucahyono.

Baca Juga: Diduga Sentil Nadiem Makarim, Diky Candra: Yang Alergi Agama Itu Sangat Mengherankan

SIPP atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan laman yang berisikan keterangan mengenai berkas gugatan, jadwal sidang hingga putusan sidang.

Bambang menjelasakn berkas gugatan tersebut didaftarkan pukul 13.00 WIB, dan akan ditetapkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara.

"172 baru didaftar tadi jam 10.30 WIB, jadi oleh Yang Mulia Bapak Ketua PN Jakarta Pusat (gugatan) akan ditetapkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut," ucapnya.

172 yang dimaksudkan adalah merujuk pada nomor registrasi gugatan, yakni 172/pdt.sus-parpol/2021pnjakartapusat, dan didaftarkan oleh tim kuasa hukum Partai Demokrat.

Baca Juga: Moeldoko Sebut Ingin Jaga Demokrasi Tapi Rebut Partai Orang, Chusnul Mar'iyah: Dia Ngerti Demokrasi Gak sih?

Disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, dia masih belum berkenan untuk menyampaikan seluruh nama tergugat.

Akan tetapi, dia menyatakan mereka yang termasuk di dalamnya adalah Jhoni Allen dan Darmizal.

"Pokoknya, saya kasih clue-nya saja, sebagian besar dari mereka (adalah) yang terlibat kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga mereka yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi. Yang pasti, Jhoni Allen, Darmizal, yang lain-lain disebut kemudian." urai Bambang Widjojanto.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @RachlanNashidik

Tags

Terkini

Terpopuler