Polres Solo Digugat karena Tangkap Pengolok Gibran, Refly Harun: Terlihat Betul Nuansa Feodalistiknya

23 Maret 2021, 15:19 WIB
Refly Harun (kanan) yang mengomentari soal penangkapan pengolok Gibran Rakabuming Raka oleh Polres Solo. /Kolase foto dari YouTube Refly Harun dan Instagram @polrestasurakarta

PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun buka suara soal Polres Solo yang digugat oleh Ketua Yayasan Mega-Bintang Boyamin Saiman karena sempat menangkap pengolok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Boyamin meminta Polres Solo memulihkan nama baik AM alias Arkham Mukmin akibat penangkapan tersebut.

Dia mengatakan polisi wajib merehabilitasi nama baik Arkham. Sebab penangkapan itu dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

"Meskipun meminta maaf dan dilepas, tapi ada proses psikologis yang harus dipulihkan," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu Perbedaan SPBU Pertamina Merah dan Biru, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Sudah Diumumkan, Berikut Cara Cek Peserta Lolos Program Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 15

Baca Juga: Pismo, ‘Kambing Peselancar’ yang Ajarakan Anak-anak Lawan Rasa Takut terhadap Ombak

Sementara itu, Menurut Refly, tindakan yang diambil Polres Solo adalah keliru dan terkesan feodalisme.

"Jadi apa yang dilakukan Polres Solo itu menurut saya sangat keliru, terlihat betul nuansa feodalistiknya," ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari YouTube Refly Harun, Selasa, 23 Maret 2021.

Dirinya menyampaikan, Polres Solo seolah-olah sedang mencari perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas tindakannya tersebut.

"Seolah-olah ingin mencari perhatian atas tindakan tersebut, padahal orang yang bersangkutan (Gibran) tidak mengadukan, tapi who knows ya, kita tidak tahu, apakah under table ada pengaduan seperti itu, kita tidak tahu, tapi secara formal tidak dilakukan oleh Gibran," tuturnya.

Baca Juga: Pantau Pantai Maluku Soal Penemuan Emas, Wabup Maluku Berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi

Oleh karena itu, Refly pun membeberkan beberapa poin mengapa tindakan yang diambil Polres Solo tersebut adalah keliru.

Materinya, tutur Refly Harun, tidak bisa dikatakan sebagai penghinaan karena yang dilakukan AM adalah sebuah kritik.

"Kemudian, Gibran sendiri tidak mengadu, lalu ketika polres memaksa untuk menghilangkan komentar itu di Instagram, maka itupun menurut saya sebuah kesalahan yang tidak hanya melanggar UU, tapi juga melanggar konstitusi," ujarnya.

Baca Juga: Aldi Taher Ungkap Alasan Dirinya Ngebet Jadi Kepala Daerah: Gak Munafik, Saya Emang Cari Gaji dan Fasilitas

Karena hal tersebut menurutnya merupakan bagian dari kebebasan menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

"Apalagi yang dikritik itu adalah penguasa, karena penguasa diberikan segala fasilitas sehingga wajar kalau warga mengkritik, perkara AM adalah warga Slawi bukan Solo itu soal lain," ucapnya.

"Karena kita tidak bisa mengatakan bahwa hanya warga solo yang berhak mengkritik Gibran," katanya.

Poin yang terakhir, kata Refly Harun, ketika AM dipaksa meminta maaf, sebetulnya tidak ada yang harus dia minta maafkan karena apa yang dia sampaikan adalah hak warga negara untuk mengemukakan pendapat.

Baca Juga: Anies Baswedan Ungkap Asal Usul Nama Mangga Dua, Masjid Nurul Abrar Jadi Saksi Bisu Sejarah

Maka dari itu, dirinya mendukung penuh apa yang dilakukan Boyamin Saiman tersebut.

"Jadi berdasarkan faktor-faktor ini saya setuju  dan sepenuhnya mendukung apa yang dilakukan Boyamin Saiman sebagai bentuk kontrol dari warga negara," tuturnya.

Refly Harun pun berharap agar kepolisian bisa menerima gugatan tersebut dengan ikhlas dan tidak memunculkan rasa dendam.

"Mudah-mudahan pihak kepolisian legowo menerima ini sebagai partisipasi masyarakat dan tidak mendendam karena bagaimanapun kontrol masyarakat penting agar penegak hukum betul-betul tetap on the right track sebagai pelindung dan pengayom masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Komentari Pertandingan Catur Irene dan Dewa Kipas, Tri Adhianto: Sayang Tak Ada Gorengan dan Kopi

"Mudah-mudahan gugatannya diterima oleh pengadilan negeri dan menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama bagi penegak hukum agar jangan lagi bertindak overacting, feodal, dan mencari perhatian kepada penguasa yang kebetulan adalah putra seorang presiden yang sedang menjabat," katanya.

Untuk diketahui, sang penggugat Boyamin menilai komentar AM soal Gibran di Instagram tidak memenuhi kriteria hoaks atau pencemaran nama baik.

Boyamin berpendapat bahwa unggahan AM itu adalah sebuah kritik.

Selain itu, penangkapan Arkham dilakukan tanpa ada laporan dari Gibran. Padahal, Surat Edaran (SE) Kapolri No SE/2/II/2021 Nomor 3, huruf E menyebut polisi hanya bertindak jika ada laporan dari korban.

Baca Juga: Soal Rencana Pernikahan Sang Anak dengan Rizky Billar, Ayah Lesty Kejora: Kemungkinan 2 Adat Disatukan

"Dalam posisi ini, Mas Gibran juga tidak melapor kepada polisi. Berarti dasar tindakan itu tidak ada karena tidak ada laporan kepada kepolisian," ujar Boyamin.

Boyamin juga mengkritisi penjemputan Arkham yang dilakukan aparat kepolisian. Dia meminta Polresta Surakarta membuka semua berkas penangkapan Arkham di pengadilan.

"Apa dalilnya kepolisian? Apakah itu penjemputan, pengamanan, atau penangkapan atau seperti keterangan Mabes Polri, dia datang atas dasar sukarela?" ucapnya.

Sebelumnya, kepolisian menangkap warga Slawi bernama Arkham Mukmin atas dugaan hoaks tentang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. 

Baca Juga: Komentari Pertandingan Catur Irene dan Dewa Kipas, Tri Adhianto: Sayang Tak Ada Gorengan dan Kopi

AM mengomentari unggahan di akun @garudarevolution terkait keinginan Gibran menyelenggarakan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Manahan Solo.

"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja,"  komentar AM di akun tersebut.

AM pun langsung diciduk Polres Solo karena komentarnya tersebut.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler