Viral Iklan Kelas Yoga 'Orgasme' di Bali Digelar WNA Australia Tuai Kecaman, Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana

24 Maret 2021, 06:39 WIB
Ilustrasi yoga 'orgasme' di Bali yang menuai kecaman, pemilik asal Asutralia akan dideportasi. /Pixabay

PR BEKASI - Masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan unggahan iklan kelas yoga 'orgasme' yang diduga berbau seksual viral di media sosial.

Adapun nama kelas yoga yang dimuat dalam unggahan iklan tersebut adalah 'Tantric Full Body Energy Orgasme Retreat'.

Kelas yoga yang diduga berbau seksual tersebut diselenggarakan di Gianyar, Bali.

Acara tersebut sempat akan diselenggarakan, tetapi dibatalkan lantaran menuai banyak komentar negatif warganet di media sosial.

Baca Juga: Terancam Hukuman Pidana, Pemkab Bekasi Kejar Oknum Pembuang Sampah di Perumahan Grand Cikarang City

Baca Juga: Bersyukur Marzuki Alie Cs Cabut Gugatannya pada Kubu AHY, Herzaky: Baguslah, Akhirnya Mereka Sadar

Baca Juga: Jalani Tes PCR Puluhan Kali, Ridwan Kamil: Jangan Kaget, Hidung Kanan Saya Lebih Gede Sedikit 

Dalam iklan tersebut, warga negara Australia Andrew Irvine Barnes bersama rekan perempuannya Xia Lee memasang tarif kepada peserta senilai $600 atau sekitar Rp8.673.960.

Lantaran ramai diperbincangkan dan menjadi polemik, petugas polisi langsung melakukan menelusuran ke lokasi kels yoga 'orgasme' tersebut.

Akan tetapi, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Lusa Lusiano Araujo mengatakan tidak ditemukannya unsur pidana terkait dugaan penyediaan kelas yoga 'orgasme' tersebut.

"Untuk penahanan tidak dilakukan karena memang belum ada yang terpenuhi unsur pidananya untuk dilakukan penahanan, kalau untuk yang merasa dirugikan belum ada laporannya," kata Lusiano dalam Antara, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 24 Maret 2021.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengungkap bahwa warga negara Australia pemilik acara kelas yoga tersebut tidak akan dideportasi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Nadiem Makarim Naikkan Anggaran KIP Kuliah Tahun 2021 Jadi Rp2,5 Triliun

Baca Juga: Gandeng Investor Jerman Kelola TPPAS Lulut Nambo, Ridwan Kamil: Semua Kita Bereskan dan Bernilai Uang 

"Kami harus menjalankan hukum itu sesuai dengan pelanggarannya. Pelanggarannya itu kan tindak pidana dan dari Polres Gianyar sudah menyatakan dia tidak bersalah, jadi tidak bisa dilakukan sanksi berupa pengusiran (Deportasi)," kata Jamaruli Manihuruk saat ditemui di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali.

Menurutnya, Andrew Irvine Barnes selama di Bali juga memiliki ITAS Investor dengan masa berlaku hingga 8 November 2022 dan tidak sedikit juga WNI yang bekerja dalam pengelolaan usahanya itu.

Walaupun demikian, pihak Kemenkum HAM Bali meminta agar Andrew Irvine Barnes tetap melakukan perbaikan terkait unggahannya yang sebelumnya viral di media sosial tersebut.

"Kami sudah panggil dan kami minta perbaiki, tapi akan kami pulangkan, tapi bukan deportasi kalau deportasi kan diusir. Ya kita pulangkan seperti biasa karena kesalahannya tidak signifikan," ucap Jamaruli.

"Kami kan harus mengingat juga sebagai investor banyak orang kita yang bekerja untuk dia. Kalau kita deportasi, dia enggak bisa masuk enam bulan, dan bisa pengangguran semua orang-orang kita," sambungnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler