Terancam Hukuman Pidana, Pemkab Bekasi Kejar Oknum Pembuang Sampah di Perumahan Grand Cikarang City

- 24 Maret 2021, 06:10 WIB
Sebuah mobil pick up berwarna hitam dengan terpal putih bernomor polisi B 9257 FAM sedang membuang lima karung sampah di tepi jalan Perumahan Grand Cikarang City.
Sebuah mobil pick up berwarna hitam dengan terpal putih bernomor polisi B 9257 FAM sedang membuang lima karung sampah di tepi jalan Perumahan Grand Cikarang City. /Antara/Pradita Kurniawan/Antara

PR BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bergerak cepat untuk bisa mengetahui dan menemukan oknum yang membuang sampah di Perumahan Grand Cikarang City, Desa Karang Harja, Cikarang pada Senin, 22 Maret 2021 pukul 05.00 WIB.

Diketahui sebelumnya dalam suatu video berdurasi 28 detik yang beredar luas di media sosial, terlihat aksi buang sampah sembarangan terekam kamera ponsel seorang warga.

Dalam video tersebut, seorang pria duduk di bagian belakang sebuah mobil pick up berwarna hitam dengan terpal putih.

Pria tersebut membuang lima karung sampah di tepi jalan Perumahan Grand Cikarang City.

Baca Juga: Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Terhadap Kubu AHY, Kuasa Hukum: Mereka Ingin Fokus Urus Pengesahan Hasil KLB

Baca Juga: Yakin Kubu KLB Gagal Serahkan Dokumen Lengkap ke Kemenkumham, Herzaky: yang Mereka Lakukan Tak Sesuai AD ART

Baca Juga: Munarman Hardik Jaksa di Persidangan Habib Rizieq, Husin Shihab: Sudah Adabnya Begini

Warga yang merekam aksi buang sampah itu pun sempat melihat plat mobil  itu dengan nomor polisi B 9257 FAM.

Laporan ini pun akhirnya sampai kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dan dikonfirmasi langsung oleh Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x