PR BEKASI - Anggota Tim Kuasa Hukum Marzuki Alie Cs, Slamet Hasan mengumumkan kepada publik bahwa kliennya, yakni Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib telah mengajukan pencabutan gugatan terhadap tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
"Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan," kata Slamet Hasan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Maret 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Slamet Hasan menjelaskan, pencabutan gugatan dilakukan karena Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib ingin fokus mengurus pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Slamet Hasan menuturkan, kliennya menilai surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat tidak lagi relevan, karena status mereka telah dipulihkan kembali oleh KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada 5 Maret 2021 lalu.
Terkait permohonan pencabutan itu, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Rosmina, menyambut baik keputusan Marzuki Alie Cs.
"Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan, tidak pakai pengadilan," kata Rosmina.