PR BEKASI - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengimbau semua pihak agar mempercayakan perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
Jimly Asshiddiqie mengatakan, semua pihak harus percaya bahwa Majelis Hakim akan menangani perkara Rizieq Shihab sesuai prinsip "ius curia novit".
"Pokoknya, percayakan saja lah kepada Majelis Hakim yang menangani perkara HRS sesuai prinsip "ius curia novit", para hakim lebih tahu dari kita yang tidak menangani perkara tersebut," kata Jimly Asshiddiqie, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @JimlyAs, Selasa, 23 Maret 2021.
Jimly Asshiddiqie menuturkan, pada saatnya pasti ada vonis yang diputus untuk Rizieq Shihab, sehingga pihak luar tidak usah ikut campur.
"Pada saatnya akan ada vonis yabg diputus, kalau belum puas bisa banding dan kasasi. Kita yang di luar tidak usah ikut campur," kata Jimly Asshiddiqie.
Pokoknya, percayakan saja lah kpd majelis hakim yg menangani perkara HRS sesuai prinsip "ius curia novit", para hakim lebih tahu dari kt yg tdk menangani perkara tsb. Pd saatnya akan ada vonis yg diputus, kalau belum puas bisa banding&kasasi. Kt yg diluar tdk usah ikut campur.— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) March 23, 2021
Sementara itu, dalam sidang lanjutan Habib Rizieq yang dipantau melalui YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 23 Maret 2021, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab yang meminta agar persidangan digelar langsung atau offline.