Imbau Masyarakat Percayakan Kasus HRS pada Hakim, Jimly Asshiddiqie: Kita yang di Luar Tak Usah Ikut Campur

- 23 Maret 2021, 19:15 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengimbau semua pihak agar percayakan perkara HRS pada Majelis Hakim.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengimbau semua pihak agar percayakan perkara HRS pada Majelis Hakim. /Katriana/ANTARA

PR BEKASI - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengimbau semua pihak agar mempercayakan perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Jimly Asshiddiqie mengatakan, semua pihak harus percaya bahwa Majelis Hakim akan menangani perkara Rizieq Shihab sesuai prinsip "ius curia novit".

"Pokoknya, percayakan saja lah kepada Majelis Hakim yang menangani perkara HRS sesuai prinsip "ius curia novit", para hakim lebih tahu dari kita yang tidak menangani perkara tersebut," kata Jimly Asshiddiqie, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @JimlyAs, Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Aldi Taher Ungkap Alasan Dirinya Ngebet Jadi Kepala Daerah: Gak Munafik, Saya Emang Cari Gaji dan Fasilitas

Baca Juga: Miris Lihat Perlakuan Aparat pada HRS, Yan Harahap: Jadi Ingat Pembuat Kerumunan yang Lempar Bingkisan, Bebas!

Baca Juga: Kaesang Pangarep dan Erick Thohir Kuasai Persis Solo, Rocky Gerung: Ini Misterinya, Apa Ada Persiapan ke 2024?

Jimly Asshiddiqie menuturkan, pada saatnya pasti ada vonis yang diputus untuk Rizieq Shihab, sehingga pihak luar tidak usah ikut campur.

"Pada saatnya akan ada vonis yabg diputus, kalau belum puas bisa banding dan kasasi. Kita yang di luar tidak usah ikut campur," kata Jimly Asshiddiqie.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan Habib Rizieq yang dipantau melalui YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 23 Maret 2021, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab yang meminta agar persidangan digelar langsung atau offline.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x