Yakin Kubu KLB Gagal Serahkan Dokumen Lengkap ke Kemenkumham, Herzaky: yang Mereka Lakukan Tak Sesuai AD ART

- 23 Maret 2021, 21:19 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. /Tangkapan Layar YouTube.com/Partai Demokrat /

PR BEKASI - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan bahwa pihaknya yakin pengurus Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara akan gagal menyerahkan dokumen lengkap ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pasalnya, Herzaky Mahendra Putra yakin bahwa apa penyelenggaraan KLB di Deli Sedang, Sumatra Utara tidak sesuai AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) Partai Demokrat Tahun 2020.

"Kami yakin mereka tidak akan mampu, karena apa yang mereka lakukan di Sibolangit itu tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020," kata Herzaky Mahendra Putra, Selasa, 23 Maret 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Percayakan Kasus HRS pada Hakim, Jimly Asshiddiqie: Kita yang di Luar Tak Usah Ikut Campur

Baca Juga: Soroti Persidangan HRS, Rizal Ramli: Ini Pengadilan Politik, Tapi Zaman Soeharto Saja Jauh Lebih Beradab

Baca Juga: Haikal Hassan Duga HRS Akan Ditahan Sampai 2024: Ini Erat Kaitannya untuk Gembosi 212, Guna Muluskan 3 Periode

Meski demikian, Herzaky Mahendra Putra menuturkan bahwa pengurus Partai Demokrat akan tetap menunggu keputusan Kemenkumham terkait dengan penerimaan dokumen dari pihak KLB.

Menurutnya, langkah Kemenkumham meminta pengurus KLB untuk melengkapi dokumen telah tepat.

Pasalnya, penyerahan dokumen terkait dengan penggantian daftar kepengurusan dan perubahan AD/ART partai ke Kemenkumham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x