Mahfud MD Temui Pelaku yang Fitnah Dirinya, Muannas Alaidid: Kalau Dulu Langsung Ditangkap, Tapi Sekarang....

27 Maret 2021, 10:46 WIB
Muannas Alaidid /Instagram.com/@muannas_alaidid

PR BEKASI - CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak lupa bahwa selama ini penangkapan yang dilakukan kepolisian bukan hanya karena atas dasar melanggar Undang-undang ITE.

Hal ini yang dikatakan Muannas Alaidid hendak dia luruskan.

"Tadi saya sudah bilang Anda menyebarkan berita bohong, di KUHP Pasal 14 dan 15. Ada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etis," kata Muannas Alaidid.

"Ada 160 KUHP, mungkin orang berpikir seolah-olah ini masalahnya ITE," sambungnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @muannas_alaidid pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Baca Juga: Berkaca dari Eropa dan India Soal Pelarangan Mudik Lebaran 2021, Luhut: Kita Tidak Punya Pilihan Lain

Baca Juga: Shin Tae-yong Lebih Memilih Mudik Lebih Awal ke Korea Selatan Usai Dinyatakan Negatif Covid-19

Baca Juga: Nilai Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021, PBNU: Perlindungan Keselamatan bagi Rakyat Tak Bisa Ditawar 

Dia pun memberikan contoh kasus dari Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang bertemu dengan orang yang menghinanya dan menerima permohonan maafnya.

Disebutnya, kalau itu adalah contoh penerapan UU ITE yang lebih humanis dengan menggunakan pendekatan restorasi justice dan upaya mediasi yang dilakukan telah memberi peluang agar kasus yang berlangsung tidak dilanjutkan.

"Walaupun demikian tetaplah beretika di media sosial," cuit Muannas Alaidid.

Dia menyampaikan, apa yang sudah dilakukan pelaku di kasus Mahfud MD adalah menyebarkan soal berita bohong dan telah melakukan tuduhan yang serius.

Meskipun begitu, kasus akan ditutup jika korban telah memaafkan pelaku yang ditangkap.

 Baca Juga: Akui Takut Di-roasting Kiky Saputri, Sule: Takutnya Terjadi Apa-apa, Manusia Kadang-kadang Bisa Lepas Kontrol

"Apa yg dilakukan pelaku ini soal berita bohong & tuduhan serius ke prof @mohmahfudmd kalau dulu langsung ditangkap tp bila korban memaafkan, kasus ditutup," kata Muannas Alaidid.

Dia menambahkan, meski pada hari ini sudah ada surat edaran dari Kapolri dengan nomor SE/2/11/2021

Selain itu, juga ada polisi virtual yang memberikan peringatan terlebih dahulu kepada akun yang diduga telah melakukan tindakan pidana ITE.

Akan tetapi, masih ada kesempatan untuk melakukan upaya mediasi.

"Meski hari ini sdh ada surat edaran kapolri SE/2/11/2021 & polisi virtual yg memberi peringatan terlebih dahulu thd akun yg diduga melakukan tindak pidana ITE, masih ada kesempatan mediasi, dalam situasi apapun bijaklah dalam menggunakan media sosial. @CCICPolri @DivHumas_Polri," kicau Muannas Alaidid.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler