Nilai Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021, PBNU: Perlindungan Keselamatan bagi Rakyat Tak Bisa Ditawar

- 27 Maret 2021, 10:07 WIB
PBNU mendukung keputusan pemerintah yang melarang mudik hari raya Idul Fitri tahun 2021.
PBNU mendukung keputusan pemerintah yang melarang mudik hari raya Idul Fitri tahun 2021. /Antara Foto

PR BEKASI - Pemerintah akhirnya secara resmi melarang masyarakat untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi.

Hal ini di disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Pemerintah, melalui Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan libur panjang dalam keperluan mudik Idul Fitri.

Ketentuan larangan mudik itu nantinya akan berlaku pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Diusir Hotma Sitompul Tanpa Alasan yang Jelas, Ibu Bams Eks Samsons: Saya Sebagai Istri Merasa Dizalimi

Baca Juga: Sebut Ada Kriminalisasi terhadap Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad: Faktanya Itu yang Terjadi

Baca Juga: Pendakwah FPI-HTI Dilarang di TV, Ngabalin: Agar Orang yang Suka Mengkafirkan Tak Dikasih Kesempatan 

Kebijakan ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketua Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas menyatakan langkah pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran tahun ini dinilai sudah tepat.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x