PR BEKASI - Pemerintah akhirnya secara resmi melarang masyarakat untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi.
Hal ini di disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Pemerintah, melalui Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan libur panjang dalam keperluan mudik Idul Fitri.
Ketentuan larangan mudik itu nantinya akan berlaku pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Sebut Ada Kriminalisasi terhadap Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad: Faktanya Itu yang Terjadi
Baca Juga: Pendakwah FPI-HTI Dilarang di TV, Ngabalin: Agar Orang yang Suka Mengkafirkan Tak Dikasih Kesempatan
Kebijakan ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ketua Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas menyatakan langkah pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran tahun ini dinilai sudah tepat.