Muhadjir Effendy: Ditetapkan Tahun 2021 Mudik Ditiadakan

- 26 Maret 2021, 15:24 WIB
Ilutsrasi mudik lebaran.
Ilutsrasi mudik lebaran. /ANTARA FOTO/Budi Candra/

PR BEKASI - Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut dihasilkan dari rapat tiga menteri yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Tidak hanya bagi aparatur sipil negara atau ASN saja, aturan ini juga berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Kepastian pelarangan mudik ini disampaikan Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 26 Maret 2021.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir Efendy dalam konferensi pers daring.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Jokowi Lebih Baik dari Sebelumnya, Cipta Panca: Asal Nguap Den

Baca Juga: Tak Ada Kabar, Ade Londok Saat Ini dalam Kondisi Kritis, Pihak Keluarga: Ini Tidak Mengada-ngada

Baca Juga: Para Ibu Harus Tahu! Berikut Ini Penyebab Anak Ngompol dan Beberapa Cara Pencegahannya

Muhadjir mengatakan, larangan ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dia juga mengibau agar masyarakat tidak bepergian ke luar kota di luar tanggal yang sudah ditetapkan tersebut.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x