"Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," tuturnya.
Muhadjir menyebut pelarangan mudik kali ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.
"Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur kementerian terkait," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Jumat, 26 Maret 2021.
Selain itu, Muhadjir memastikan akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut.
"Pengawasan dari TNI, Polri, Menhub dan Pemda," ungkapnya.
Meski demikian, lanjutnya, cuti Lebaran satu hari tetap berlaku namun dengan catatan tidak ada aktivitas mudik.
"Cuti bersama Idulgitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik lebaran. Lalu bansos akan disesuaikan waktunya. Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur." tuturnya.***