Muhadjir Effendy: Ditetapkan Tahun 2021 Mudik Ditiadakan

- 26 Maret 2021, 15:24 WIB
Ilutsrasi mudik lebaran.
Ilutsrasi mudik lebaran. /ANTARA FOTO/Budi Candra/

PR BEKASI - Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut dihasilkan dari rapat tiga menteri yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Tidak hanya bagi aparatur sipil negara atau ASN saja, aturan ini juga berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Kepastian pelarangan mudik ini disampaikan Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 26 Maret 2021.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir Efendy dalam konferensi pers daring.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Jokowi Lebih Baik dari Sebelumnya, Cipta Panca: Asal Nguap Den

Baca Juga: Tak Ada Kabar, Ade Londok Saat Ini dalam Kondisi Kritis, Pihak Keluarga: Ini Tidak Mengada-ngada

Baca Juga: Para Ibu Harus Tahu! Berikut Ini Penyebab Anak Ngompol dan Beberapa Cara Pencegahannya

Muhadjir mengatakan, larangan ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dia juga mengibau agar masyarakat tidak bepergian ke luar kota di luar tanggal yang sudah ditetapkan tersebut.

"Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," tuturnya.

Muhadjir menyebut pelarangan mudik kali ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur kementerian terkait," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Jumat, 26 Maret 2021.

Selain itu, Muhadjir memastikan akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut.

"Pengawasan dari TNI, Polri, Menhub dan Pemda," ungkapnya.

Meski demikian, lanjutnya, cuti Lebaran satu hari tetap berlaku namun dengan catatan tidak ada aktivitas mudik.

"Cuti bersama Idulgitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik lebaran. Lalu bansos akan disesuaikan waktunya. Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur." tuturnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah