PR BEKASI - Pendakwah dari organisasi terlarang, seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk tampil baik di televisi (TV) maupun radio.
Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadhan.
"Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila"
Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan maksud dari pelarangan tersebut.
Baca Juga: Enam Tersangka Komplotan Begal Motor di Bekasi Ditangkap, Empat di Antaranya Masih Remaja
Baca Juga: Vidya Rafika, Atlet Tembak Putri Indonesia Asal Bekasi Raih Medali di Kancah Dunia
Menurutnya, surat edaran tersebut bertujuan agar orang-orang yang memiliki perilaku buruk saat berdakwah tidak diberi panggung gratis yang dengan mudah bisa mempengaruhi para penontonnya.
"Agar orang-orang yang punya watak sok mau masuk surga sendiri, mengkafir-kafirkan orang tidak dikasih kesempatan untuk berpidato, mencaci-maki dan menghujat orang," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Karni Ilyas pada Sabtu, 27 Maret 2021.