PR BEKASI - Adanya indikasi pidana dalam kasus 'unlawfull killing' atau pembunuhan di luar hukum kepada enam anggota laskar FPI di KM 50, tol Jakarta-Cikampek tahun lalu, ketiga anggota Polri yang terlibat dalam peristiwa tersebut kini berstatus non-aktif.
Status non-aktif bagi ketiga anggota Polri diketahui untuk memastikan kelancaran proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri yang kini telah menaikkan status sebelumnya yaitu penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal itu seperti dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono pada hari ini di Mabes Polri.
Hal itu terjadi setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Diserang Hama Secara Masif, Para Petani di Sumba NTT Terancam Gagal Panen
Baca Juga: Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Kabupaten Bekasi Perlahan Menurun
Baca Juga: Mirip Cerita Nabi Nuh, Ilmuwan Ingin Simpan Sel Sperma hingga DNA di Bulan
"Hasil gelar perkara status dinaikkan jadi penyidikan dengan disangkakan terhadap 3 anggota Polri," kata Rusdi Hartono seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 14 Maret 2021.
Dikatakan oleh Rusdi bahwa ketiga anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya meski tidak diberitahu lebih lanjut nama anggota tersebut.
Sementara dugaan terhadap ketiga anggota dikenakan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP yang terkait dengan perampasan nyawa orang lain atau pembunuhan.
"Pasal yang dikenakan Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP," kata Rusdi Hartono.