Untuk diketahui, saat ini terdapat enam daftar organsisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, disebutkan dalam surat edaran yaitu:
Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar, Hizbut Tahrir Indonesia, Jamaah Ansharut Daulah atau JAD, dan Front Pembela Islam atau FPI.***