Pendakwah FPI-HTI Dilarang di TV, Ngabalin: Agar Orang yang Suka Mengkafirkan Tak Dikasih Kesempatan

- 27 Maret 2021, 08:00 WIB
Ali Mochtar Ngabalin mengomentari pelarangan pendakwah FPI-HTI untuk tampil di stasiun TV. /Instagram/@ngabalin/
Ali Mochtar Ngabalin mengomentari pelarangan pendakwah FPI-HTI untuk tampil di stasiun TV. /Instagram/@ngabalin/ /

PR BEKASI - Pendakwah dari organisasi terlarang, seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk tampil baik di televisi (TV) maupun radio.

Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadhan.

"Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila"

Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan maksud dari pelarangan tersebut.

Baca Juga: Enam Tersangka Komplotan Begal Motor di Bekasi Ditangkap, Empat di Antaranya Masih Remaja

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Benarkah Pasca Terima Vaksin Covid-19, Tidak Boleh Makan Tape Singkong, Ini Faktanya

Baca Juga: Vidya Rafika, Atlet Tembak Putri Indonesia Asal Bekasi Raih Medali di Kancah Dunia

Menurutnya, surat edaran tersebut bertujuan agar orang-orang yang memiliki perilaku buruk saat berdakwah tidak diberi panggung gratis yang dengan mudah bisa mempengaruhi para penontonnya.

"Agar orang-orang yang punya watak sok mau masuk surga sendiri, mengkafir-kafirkan orang tidak dikasih kesempatan untuk berpidato, mencaci-maki dan menghujat orang," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Karni Ilyas pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Ngabalin menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dihasilkan setelah KPI melihat Undang-Undang yang berlaku, berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan stasiun TV.

Surat edaran tersebut dibuat menurutnya demi kelancaran bulan suci Ramadhan.

"Dalam bulan suci Ramadhan 30 hari dan bukan untuk seterusnya, 30 hari bulan suci Ramadhan orang berprasangka baik, bersihkan hati dan pikiran, siapa tau kita meninggal di bulan suci Ramadhan masuk surga kita," ucapnya.

Sebelumnya, KPI tak merinci daftar organisasi terlarang yang dimaksud. Namun, Komisioner KPI Irsal Ambia membenarkan saat FPI dan HTI disebut.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Lukman Saifuddin: Pengetatan Prokes Jauh Lebih Maslahah Dibanding Melarag

Irsal menyampaikan aturan ini dibuat untuk mencegah polemik. KPI ingin acara dakwah di bulan Ramadhan mendidik masyarakat, bukan justru menimbulkan kontroversi.

"Ini bulan puasa, bulan Ramadan. Supaya menghindari polemik, maka kami susun poin seperti itu," ujar Irsal.

Irsal menyarankan lembaga penyiaran berkonsultasi dengan MUI sebelum mengundang pendakwah sehingga, dai yang tampil sesuai surat edaran KPI.

Dia menyebut KPI akan bekerja sama dengan MUI untuk memantau lembaga penyiaran selama Ramadan. Bahkan, mereka akan memberi sanksi jika acara dakwah mengundang dai dari organisasi terlarang.

"Ada klarifikasi dan sebagainya, kalau memang itu terbukti, ya kita akan ambil tindakan," tuturnya.

Untuk diketahui, saat ini terdapat enam daftar organsisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, disebutkan dalam surat edaran yaitu:

Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar, Hizbut Tahrir Indonesia, Jamaah Ansharut Daulah atau JAD, dan Front Pembela Islam atau FPI.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Karni Ilyas Club


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x