Ngabalin menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dihasilkan setelah KPI melihat Undang-Undang yang berlaku, berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan stasiun TV.
Surat edaran tersebut dibuat menurutnya demi kelancaran bulan suci Ramadhan.
"Dalam bulan suci Ramadhan 30 hari dan bukan untuk seterusnya, 30 hari bulan suci Ramadhan orang berprasangka baik, bersihkan hati dan pikiran, siapa tau kita meninggal di bulan suci Ramadhan masuk surga kita," ucapnya.
Sebelumnya, KPI tak merinci daftar organisasi terlarang yang dimaksud. Namun, Komisioner KPI Irsal Ambia membenarkan saat FPI dan HTI disebut.
Irsal menyampaikan aturan ini dibuat untuk mencegah polemik. KPI ingin acara dakwah di bulan Ramadhan mendidik masyarakat, bukan justru menimbulkan kontroversi.
"Ini bulan puasa, bulan Ramadan. Supaya menghindari polemik, maka kami susun poin seperti itu," ujar Irsal.
Irsal menyarankan lembaga penyiaran berkonsultasi dengan MUI sebelum mengundang pendakwah sehingga, dai yang tampil sesuai surat edaran KPI.
Dia menyebut KPI akan bekerja sama dengan MUI untuk memantau lembaga penyiaran selama Ramadan. Bahkan, mereka akan memberi sanksi jika acara dakwah mengundang dai dari organisasi terlarang.
"Ada klarifikasi dan sebagainya, kalau memang itu terbukti, ya kita akan ambil tindakan," tuturnya.