Kronologi Investigasi Jurnalis Berujung Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Aparat

29 Maret 2021, 11:44 WIB
Ilustrasi penganiayaan. /Lasser News/

PR BEKASI - Kekerasan dengan penganiayaan yang kembali dialami oleh seorang jurnalis, koresponden Tempo yaitu Nurhadi ketika sedang menjalankan tugasnya untuk melakukan reportase terhadap Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.

Pada Sabtu, 27 Maret 2021 Nurhadi mendatangi Gedung Samudra Bumimoro, lokasi ketika berlangsungnya resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno dengan anak dari Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Kedatangan Nurhadi kala itu disebutkan guna melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji, yang kini kasusnya tengah ditangani oleh KPK.

Mengutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari keterangan pers tertulis Aliansi Jurnalis Independen (AJI), berikut kronologi dugaan penyiksaan terhadap jurnalis Nurhadi, oleh aparat pada Sabtu lalu:

Baca Juga: Kapolri Sebut Jaringan JAD sebagai Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar

Baca Juga: Update Terkini Korban Ledakan Kilang Balongan Pertamina Indramayu

Baca Juga: Kutuk Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar, Fahri Hamzah: Biarlah Ia Mati Konyol

Sekira pukul 18.40: Korban memasuki Gedung Samudra Bumimoro, usai sampai di lokasi sebelumnya sekira pukul 18.25. Di dalam gedung korban kemudian mengambil gambar (potret) Angin Prayitno Aji yang berada di atas pelaminan dengan besannya.

Sekira pukul 19.57: Korban yang berada di dalam gedung tersebut kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto.

Sekira pukul 20.00: Korban kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia ketika akan keluar dari gedung tersebut, selanjutnya ditanyakan identitas dan apakah memiliki undangan untuk mengikuti acara tersebut.

Sekira pukul 20.10: Keluarga mempelai didatangkan untuk melakukan konfirmasi terhadap korban, mengenalnya atau tidak. Usai keluarga korban menyatakan tidak mengenali, korban lantas dibawa ke belakang gedung dengan cara didorong oleh seorang ajudan Angin Prayitno Aji dan hp milik korban sempat dirampas (dipegang pihak keluarga mempelai perempuan).

Ketika berada di belakang gedung tersebut, korban mendapat penganiayaan berupa kekerasan verbal, fisik, dan ancaman pembunuhan.

Sekira pukul 20.30: Korban lalu dibawa keluar oleh seorang oknum anggota TNI penjaga gedung dan kemudian korban dimasukkan ke dalam mobil patroli dan kemudian diarahkan ke pos TNI untuk dimintai keterangan terkait identitas.

Sekira pukul 20.45: Dari pos TNI kemudian korban dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sekira pukul 20.55: Perjalanan tidak sampai Polres dimaksud, korban dibawa kembali ke Gedung Samudra Bumimoro untuk diinterogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain diduga oknum anggota TNI beserta ajudan dari Angin Prayitno Aji.

Baca Juga: Babak Penyisihan Grup D Piala Menpora 2021, Bali United Siapkan Strategi Khusus Lawan Persiraja

Sepanjang proses interograsi tersebut, korban mengalami berbagai tindakan kekerasan kembali berupa pemukulan, tegangan, tamparan hingga ancaman pembunuhan. Korban juga dipaksa untuk menerima uang sebesar Rp600.000 sebagai bentuk kompensasi atas perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban.

Korban sempat menolak uang tersebut, namun terus dipaksa oleh pelaku yang bersikeras agar uang tersebut diterima, bahkan pelaku juga sempat memotret uang tersebut ketika memaksa korban untuk menerimanya.

Belakangan diketahui bahwa korban akhirnya menyembunyikannya uang tersebut di salah satu bagian mobil.

Sekira pukul 22.25: Usai mendapatkan penganiayaan sepanjang introgasi itu, kemudian korban berlanjut dibawa oleh pelaku ke Hotel Arcadia yang berlokasi di Jalan Rajawali Nomor 9-11, Krembangan Selatan, Surabaya.

Korban lagi-lagi diinterogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak buah asuh dari Kombes Pol. Achmad Yani bernama Purwanto dan Firman.

Selesai dari hotel tersebut, kemudian pada sekira pukul 1.10 dini hari korban diantar pulang ke rumah dan tiba sekira pukul 2 dini hari.

Menanggapi penganiayaan terhadap jurnalis tersebut, Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis yang terdiri dari AJI Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya sepakat untuk mendampingi korban dan menempuh langkah hukum disertai desakkan agar kepolisian segera mengusut tuntas kasus terhadap Nurhadi tersebut.

"Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum," ujar Ketua AJI Surabaya Eben Haezer.

Sementara itu Koordinator Kontras Surabaya Rachmat Faisal menyatakan adanya kasus seperti ini menunjukkan kegagalan polisi dalam mengimplementasikan Perkap Nomor 8 tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: AJI

Tags

Terkini

Terpopuler